PAMEKASAN, RadarMadura.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terus mengusut kasus dugaan pemotongan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan.
Proses pendalaman perkara itu kini masuk tahap pengumpulan keterangan dan data dari berbagai pihak.
Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan Lukman Hakim tercatat dua kali mendatangi kantor Kejari Pamekasan.
Kedatangan pertama dilakukan pada Selasa (3/11). Kemudian, disusul keesokan harinya pada Rabu (4/11).
Dalam kunjungan kedua, Lukman datang seorang diri sekitar pukul 14.00.
Informasi yang diterima koran ini, kedatangannya bertujuan menyerahkan data terkait penerima bantuan PKH di Kecamatan Tlanakan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengaku belum memantau langsung agenda tersebut.
Saat itu, pria yang pernah berdinas di Kejati Yogyakarta itu sedang berada di luar kota untuk kepentingan dinas.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi membenarkan adanya pemanggilan terhadap Korkab PKH.
Pemanggilan itu disebut sebagai bagian dari upaya jaksa mengungkap aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemotongan bantuan PKH di Tlanakan.
Ini kan masih proses awal, kami mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kami ingin memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, terang Ardian.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya untuk mengonfirmasi Korkab PKH Pamekasan Lukman Hakim perihal kedatangannya ke Kejari Pamekasan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga penerima manfaat (KPM) atas dugaan pemotongan bantuan PKH oleh oknum pendamping di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan. Salah satu korban yang mencuat adalah Jumaati.
Dia mengakui bahwa bantuannya sempat dipotong sebelum akhirnya dikembalikan.
Perkembangan kasus berlanjut ketika keluarga korban melalui Abd Aziz melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Pamekasan dalam bentuk aduan masyarakat.
Laporan itu menuding adanya praktik penyunatan bantuan yang diduga dilakukan secara terstruktur. Saat ini, jaksa masih memfokuskan pengumpulan
keterangan dari para penerima bantuan untuk memastikan ada atau tidaknya potongan dalam setiap pencairan. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri