PAMEKASAN, RadarMadura.id – Persoalan kios Pasar Kolpajung belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah pedagang lama masih mengaku terpinggirkan pascarenovasi.
Bahkan, ada di antara mereka yang hingga kini belum mendapatkan kios.
Di tengah polemik tersebut, dugaan praktik jual beli kios kembali mencuat.
Kondisi itu mendapat atensi serius dari Pemkab Pamekasan.
Pemerintah daerah memastikan akan membuka ruang pengaduan langsung bagi para pedagang yang merasa dirugikan, terutama mereka yang telah puluhan tahun berjualan namun justru tidak memperoleh kios.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyatakan kesiapannya menerima langsung para pedagang tersebut.
Keluhan yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi untuk menelusuri akar persoalan penataan kios di Pasar Kolpajung.
"Pendataan pedagang lama menjadi prioritas utama. Pemerintah menilai perlu ada verifikasi ulang untuk memastikan kios benar-benar ditempati oleh pedagang yang berhak, bukan oleh pihak yang belakangan masuk,” katanya.
Tidak hanya itu, pemkab juga akan mendalami dugaan praktik jual beli kios yang saat ini menjadi sorotan.
Jika dalam pendalaman ditemukan pelanggaran, Kiai Kholil menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
Sanksi hingga pergantian pihak yang terlibat menjadi opsi terakhir apabila penanganan kasus ini tidak menunjukkan ketegasan.
"Kami perintahkan untuk ambil langkah tegas. Kalau tidak bisa tegas, kami ganti,” tegas mantan anggota DPR RI itu.
Bupati Kholil menilai bahwa persoalan pasar menyangkut langsung hajat hidup pedagang kecil, sehingga tidak boleh ada ruang untuk permainan.
Karena itu, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jawaban atas keresahan pedagang lama yang selama ini merasa terpinggirkan. (afg/han)
Editor : Amin Basiri