PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Kabupaten Pamekasan telah rampung seratus persen.
Namun, hingga kini jadwal pelantikan aparatur sipil negara (ASN) tersebut masih belum jelas.
"Untuk pelantikan, masih menunggu surat keputusan dari Bupati,” ujar Kabid Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mustain Ramli.
Mustain menegaskan, tidak ada perubahan terkait jumlah calon PPPK Paro Waktu yang memperoleh NIP, yakni sebanyak 4.160 orang.
Adapun pelaksanaan pelantikan dan penyerahan SK akan menyesuaikan dengan jadwal Bupati. "Prosesnya memang memerlukan waktu.
Tidak sesederhana yang dibayangkan, karena dokumen harus diunggah satu per satu, baru kemudian disetujui melalui sistem,” jelasnya.
Terkait gaji, Mustain menegaskan besaran yang diberikan kepada pegawai PPPK Paro Waktu mengikuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Besarannya sama seperti yang diterima saat menjadi tenaga honorer.
Sementara itu, skema pengangkatan dari PPPK Paro Waktu ke Penuh Waktu masih terus digodok.
"Skemanya besar sudah ada, tinggal menyesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, M. Lutfi, mendorong dinas terkait untuk mempercepat proses penyerahan SK. "Jangan diulur-ulur lagi waktunya, segera disegerakan,” pesannya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri