PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan pemotongan bantuan PKH di Kecamatan Tlanakan sudah masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Korps Adhyaksa berjanji akan memproses aduan dari keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai aturan.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Dia menyebut permintaan klarifikasi terhadap pihak terkait diperlukan untuk membuat terang duduk perkaranya.
”Proses (klarifikasi) tersebut bisa menjadi langkah awal sebelum menentukan langkah berikutnya. Pada intinya, bakal kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ardian kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Laporan ke kejaksaan dilakukan oleh Abd. Azis, keluarga Jumaati, penerima PKH Desa Branta Tinggi, Tlanakan. Dia melaporkan oknum pendamping PKH di desa itu beserta suaminya, yang diduga terlibat dalam pemotongan bantuan tersebut.
Dokumen aduan diterima Kejari Pamekasan pada Selasa (18/11). Azis didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat membuat aduan tersebut. Dia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan.
Azis menduga, kerabatnya bukan satu-satunya KPM yang menerima perlakuan serupa. Hanya, mereka masih takut untuk melapor. ”Biar ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain dan tidak ada kasus seperti ini (pemotongan PKH, Red) lagi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Jumaati mengetahui bantuan PKH miliknya tidak utuh. Dia mengaku diminta menyerahkan kartu dan PIN sebelum pencairan. Setelah dana cair, keluarga menemukan adanya transaksi pengiriman uang sebesar Rp 850 ribu ke rekening suami pendamping.
Setelah ditunjukkan bukti transaksi, pendamping PKH itu mengakui adanya aliran dana tersebut. Kronologi itu kemudian diperkuat laporan KPM lain, Rokimah. Dia menyebut hanya menerima uang Rp 700 ribu.
Terpisah, Korwil PKH Jawa Timur IV Hanafi menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengendalian dan identifikasi atas dugaan pelanggaran di lapangan. Dia memastikan hak Jumaati sudah dikembalikan setelah pengecekan rekening dilakukan.
Hanafi juga menyambut baik upaya hukum yang ditempuh KPM. ”Kalau misalnya ada KPM atau masyarakat yang dirugikan dan merasa menjadi korban, kita dorong untuk melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” tegasnya. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti