Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pulau Dewata, Polisi Bongkar Peran dan Sita BB Sajam

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 22 November 2025 | 17:06 WIB

BARANG BUKTI: Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi bersama penyidik menunjukkan BB dalam kasus penganiayaan, Kamis (20/11). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
BARANG BUKTI: Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi bersama penyidik menunjukkan BB dalam kasus penganiayaan, Kamis (20/11). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelarian pria berinisial P akhirnya terhenti di Pulau Dewata. Remaja 18 tahun yang diduga terlibat dalam penganiayaan berdarah di depan Masjid Agung Asy-Syuhada itu dicokok tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan di Uluwatu, Bali, Rabu (19/11).

Penangkapan itu merupakan bagian dari pengejaran lanjutan atas kasus penganiayaan yang menewaskan dua pemuda pada Minggu (9/11) dini hari. Kasus yang sempat viral tersebut membuat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menutup celah pelarian para pelaku.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyebut, penangkapan P dilakukan setelah polisi mendeteksi posisinya di Pulau Dewata. ”P diduga terlibat bersama terduga pelaku lainnya berinisial AS, 18, dalam kasus berdarah tersebut,” katanya.

Menurut Jupriadi, P tidak hanya berada di lokasi saat insiden tawuran terjadi. Dalam pemeriksaan, P juga mengaku membawa sebilah pisau ketika berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang berada tepat di depan Masjid Agung Asy-Syuhada.

”Barang bukti (BB) yang disita memperkuat peran P dalam kejadian tersebut. Petugas mengamankan sebilah pisau berbahan besi dengan sarung kulit berwarna cokelat sepanjang 32 sentimeter. Termasuk, sebuah sweter hitam bertuliskan HBA yang dipakai tersangka saat kejadian berlangsung,” ujar Jupriadi.

Dijelaskan, penangkapan P di Bali itu semakin menegaskan komitmen Satreskrim Polres Pamekasan dalam menuntaskan kasus yang meresahkan publik. Polisi memastikan setiap pelaku yang terlibat akan diproses tanpa pengecualian, baik mereka yang sudah diamankan maupun yang masih diburu.

”Proses pengembangan terus berjalan untuk mengungkap peran setiap terduga pelaku. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat dinamika kasus yang masih bergerak,” ungkap mantan Kapolsek Waru itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 serta Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ”Polisi memastikan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penangkapan #Penganiayaan #bali #polres pamekasan #terduga pelaku #pulau dewata