SUMENEP, RadarMadura.id – Pria berinisial MYAP, warga Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pria 27 tahun itu terpaksa berurusan dengan polisi lantaran merampas barang-barang berharga milik istri sirinya berinisial R, Sabtu (15/11) malam.
MYAP membawa istri sirinya ke kawasan perbukitan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.
Kemudian, melakukan perampasan terhadap barang berharga sang istri. Aksi brutal itu berakhir cepat.
Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada Minggu (16/11), MYAP berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (17/11).
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, korban berinisial R, 26.
Laporan perempuan itu teregister dengan nomor LP/B/424/I/XI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim.Korban mengaku dirampas tas dan perhiasannya setelah mengalami tindak kekerasan.
Jupriadi bercerita, kejadian berawal pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 17.00.
Saat hendak menuju Surabaya dengan menumpang bus, MYAP minta R berhenti di sekitar Pasar Camplong.
Kemudian, MYAP membonceng R menggunakan sepeda motor menuju perbukitan di Desa Lesong Daya.
”Di lokasi itu, MYAP langsung merampas tas R. Ketika R menolak, MYAP memukul dan menendang R berulang kali.
MYAP juga mencoba mengambil kalung emas milik R seberat 2,98 gram, namun tidak berhasil,” ungkap Jupriadi.
Selain itu, R juga sempat didorong hingga hampir terjatuh ke jurang sebelum akhirnya berteriak minta tolong dan diselamatkan warga.
R mengalami sejumlah luka lebam di pinggang, lengan, kaki, dan paha.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan MYAP dan R memiliki hubungan sebagai suami siri.
”Polisi melakukan pengejaran. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai, sepeda motor, tas berisi uang tunai Rp 200.000, KTP milik korban, sarung bercak darah, serta sebuah perhiasan,” ungkap mantan Kapolsek Waru itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYAP dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
”MYAP terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri