Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BKN Warning Pemerintah Daerah, Terkait Besaran Gaji PPPK Paro Waktu

Amin Basiri • Selasa, 18 November 2025 | 16:11 WIB
TEGAS: Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh ditemui sejumlah media saat kunjungan kerja ke Pemkab Pamekasan, Minggu (16/11).
TEGAS: Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh ditemui sejumlah media saat kunjungan kerja ke Pemkab Pamekasan, Minggu (16/11).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengabulkan pengusulan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu Kabupaten Pamekasan.

Terdapat 4.160 pegawai yang sudah mendapat NIK dari jumlah usulan 4.176 orang.

Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan pemerintah daerah untuk mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dalam pemberian gaji. Yaitu, minimal sama dengan yang diterima pada saat menjadi honorer.

”Jadi tidak boleh lebih rendah daripada saat honorer. Ketentuan dari Permen PAN-RB seperti itu, kata Zudan saat melakukan kunjungan kerja ke Pamekasan, Minggu (16/11). 

Dia menyebut ada beragam keunggulan yang dimiliki pegawai PPPK paro waktu.

Selain memiliki NIP, saat hendak dinaikkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK penuh waktu, tidak perlu mengikuti computer assisted test (CAT).

Cukup melalui evaluasi kinerja, mulai dari kedisiplinan masuk kantor, hingga capaian tugas harian.

”Kemudian, dari sisi gaji sama saat masih honorer. Kalau lebih kecil itu tidak boleh, itu pelanggaran, sanksinya diingatkan, tegasnya.

Kabid Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli mengeklaim pemkab berkomitmen untuk mematuhi aturan dari pemerintah pusat.

Penerapan gaji untuk PPPK paro waktu dipastikan sama dengan gaji saat menjadi honorer.

Itu sudah menjadi keputusan bersama, kalau besarannya beragam.

Adapun untuk pelantikan menunggu proses pembuatan surat keputusan (SK) selesai, pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Basiri