PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebanyak 68 warga binaan Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan resmi meninggalkan blok hunian, Sabtu (15/11).
Mereka dinyatakan memenuhi syarat integrasi setelah menjalani proses penilaian dan administrasi sesuai aturan pemasyarakatan.
Dari jumlah itu, 64 orang bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB) dan 4 lainnya selesai masa pidana.
Prosedur pembebasan dilakukan setelah tim pemasyarakatan memastikan warga binaan menjalani pembinaan, disiplin, serta evaluasi yang dibutuhkan.
Program integrasi, seperti PB dan cuti menjelang bebas, menjadi jalur yang memungkinkan warga binaan kembali ke masyarakat lebih cepat, dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan.
Pembebasan ini juga berdampak pada penurunan jumlah penghuni lapas yang selama ini overkapasitas.
Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Kusnan mengatakan, pengurangan jumlah penghuni diharapkan membuat program pembinaan lebih terukur dan ruang gerak petugas lebih efektif.
Dia menyebut pembebasan bukan sekadar melepas penghuni keluar dari pintu utama.
Menurut Kusnan, proses integrasi merupakan rangkaian panjang mulai dari pembinaan karakter hingga penilaian kedisiplinan.
”Setiap warga binaan punya kesempatan sama selama menunjukkan perubahan positif,” ujarnya.
Kusnan menambahkan, proses integrasi melibatkan sejumlah bidang, mulai pembinaan, registrasi hingga keamanan.
Seluruh tahapan harus memenuhi ketentuan agar keputusan pembebasan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kami berpesan agar warga binaan bisa menjaga diri dan tidak kembali ke lingkungan yang berisiko. Keluarga juga harus bersikap terbuka untuk memulihkan hubungan sosial warga binaan.
Dukungan keluarga sangat menentukan keberhasilan mereka kembali ke masyarakat, tambahnya.
Dengan selesainya proses pembebasan ini, jajaran lapas menegaskan akan melanjutkan evaluasi program pembinaan serta mekanisme integrasi yang dijalankan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya rutin untuk memastikan proses pemasyarakatan berjalan sesuai regulasi. (afg/han)
Editor : Amin Basiri