PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib ratusan siswa SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan terkatung-katung. Sebab, mereka harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tenda darurat.
Semua itu terjadi lantaran pemerintah belum mampu menyelesaikan masalah status lahan dengan warga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah SDN Tamberu 2. Kondisi tersebut dinilai mengancam hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan layak.
Ketua Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan M. Sahibuddin meminta pemerintah bergerak lebih cepat dan terukur dalam menangani persoalan tersebut. Sebab, penanganan yang dilakukan saat ini masih jauh dari cukup.
Penyediaan tenda darurat memang menjadi solusi sementara. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membiarkan sengketa berlarut-larut. Pihaknya mendesak kondisi itu harus segera dituntaskan.
"Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari tarik ulur administratif antara pemerintah dan ahli waris. Belajar di tenda yang panas, bising, dan tidak layak jelas mengganggu proses belajar mengajar," katanya.
Lambannya respons pemerintah dapat memperburuk situasi. Maka, langkah restoratif harus didahulukan. Mulai dari memperkuat fasilitas belajar sementara serta mempercepat mediasi antara ahli waris dan pemerintah.
”Layanan pendidikan tidak boleh terhenti, apa pun alasannya. Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil tindakan cepat yang menghasilkan kepastian. Tanpa itu, para guru dan siswa akan terus belajar dalam bayang-bayang ketidakpastian," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan Mohamad Alwi menyatakan, pemerintah cenderung pada opsi pembelian lahan SDN Tamberu 2. Namun, pengadaan itu hanya bisa dilakukan jika status tanah sudah bersertifikat.
Oleh sebab itu, ahli waris diminta untuk segera menuntaskan perubahan dokumen dari letter C menjadi sertifikat. "Kalau ada sertifikat, tanah itu akan kami beli," ujar mantan Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia itu.
Di lapangan, upaya ahli waris sebenarnya sudah berjalan. Ach. Rasyidi menyebut bahwa berkas pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan hampir lengkap. Hanya satu dokumen yang belum terpenuhi. Yakni, surat pernyataan bahwa tanah adalah milik ahli waris, sementara bangunan di atasnya merupakan aset pemerintah.
Surat itu membutuhkan persetujuan pemkab melalui tanda tangan bagian aset. Namun, bidang aset disebut-sebut belum menandatangani dokumen tersebut. Sehingga, proses sertifikasi terhenti. Akibatnya, langkah pembelian lahan sebagai solusi cepat ikut tersendat. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti