PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlambatan proses penerbitan paspor yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Keterlambatan tersebut disebabkan adanya proses perbaikan dan pembaruan sistem layanan keimigrasian yang sedang dilakukan secara nasional.
Kasubsi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan, Zulfikar Abdullah Rofiq, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyesuaian sistem guna meningkatkan kualitas layanan publik.
“Permohonan maaf disampaikan pada pekan ini, seiring dengan berlangsungnya proses pembaruan sistem layanan,” ujarnya, Selasa (7/10).
Menurut Zulfikar, pembaruan sistem dilakukan untuk memastikan seluruh layanan keimigrasian, termasuk penerbitan paspor, dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan akurat di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Dukung Penguatan Layanan Keimigrasian Digital, Imigrasi Pamekasan Jadi Narasumber di UIN Madura
“Perbaikan ini kami lakukan agar sistem keimigrasian ke depan bisa lebih optimal. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun untuk sementara ada sedikit keterlambatan,” jelasnya.
Selama proses perbaikan berlangsung, Kantor Imigrasi Pamekasan tetap membuka layanan kepada masyarakat, namun dengan penyesuaian waktu operasional. Petugas di lapangan juga telah diberi arahan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pemohon paspor terkait estimasi waktu penyelesaian dokumen.
“Kami tetap melayani masyarakat seperti biasa, hanya saja perlu sedikit waktu tambahan dalam proses pencetakan dan validasi data. Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh permohonan tetap kami proses sesuai urutan,” tambah Zulfikar.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemohon paspor yang memiliki kebutuhan mendesak agar menginformasikan kepada petugas. Hal ini untuk membantu penyesuaian prioritas pelayanan, terutama bagi warga yang memiliki keperluan penting seperti ibadah haji, studi, atau urusan kedinasan.
Baca Juga: Layanan New Idaman Hadir di Bangkalan, Imigrasi Layani Pemohon Paspor Lansia di Desa Kramat
“Kami sangat memahami kebutuhan masyarakat. Karena itu, jika ada keperluan mendesak, silakan sampaikan kepada petugas agar dapat kami bantu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Zulfikar menuturkan, pembaruan sistem ini juga menjadi bagian dari transformasi digital yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan sistem baru, proses administrasi dan verifikasi data diharapkan semakin transparan dan bebas dari kesalahan teknis.
“Seluruh upaya ini dilakukan demi pelayanan yang lebih baik dan modern. Kami mohon pengertian masyarakat selama masa penyesuaian berlangsung,” tutupnya.
Kantor Imigrasi Pamekasan berkomitmen segera menuntaskan proses pembaruan sistem agar pelayanan penerbitan paspor kembali normal. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi melalui akun media sosial dan kanal komunikasi Kantor Imigrasi Pamekasan untuk mendapatkan perkembangan terkini. (dry)
Editor : Hendriyanto