Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Vonis MA Kuatkan Putusan PT, Perkara Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 11 November 2025 | 15:25 WIB
LANGKAH HUKUM: Pelaku pemalsuan dokumen PAW Kades Gugul dibawa ke mobil tahanan, Rabu (30/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
LANGKAH HUKUM: Pelaku pemalsuan dokumen PAW Kades Gugul dibawa ke mobil tahanan, Rabu (30/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMKEASAN, RadarMadura.id – Perkara pemalsuan dokumen pergantian antarwaktu (PAW) kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, akhirnya berakhir. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan banding yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Putusan kasasi bernomor 1996 K/PID/2025 itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Surya Jaya. Dalam amar putusannya, MA menyebutkan terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Putusan itu menutup seluruh proses hukum lima terdakwa yang sebelumnya sempat divonis lebih berat di tingkat pertama. Dengan demikian, amar putusan MA sejalan dengan vonis PT Surabaya yang memangkas hukuman dari 3,5 tahun menjadi satu tahun.

Majelis hakim menilai, pertimbangan pengadilan tinggi sudah tepat dan tidak ditemukan alasan hukum yang cukup untuk mengubahnya. Pasca putusan kasasi keluar, perwakilan keluarga terdakwa, Ahmad, menyambutnya dengan rasa syukur.

Dia menyebut keputusan hakim agung membuktikan bahwa tuduhan terhadap para terdakwa tidak sepenuhnya benar. Sehingga, mematahkan putusan pengadilan tingkat pertama.

”Tidak ada ungkapan lain selain rasa syukur. Perjuangan ini akhirnya berakhir dengan keadilan. Kami percaya bahwa keadilan pasti menemukan jalannya sendiri. Dan, saat ini sudah bisa kita lihat sendiri hasilnya. Semoga, ada hikmah di balik kejadian ini,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardiyan Junaedi mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung. Kendati hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan maupun vonis pengadilan tingkat pertama, pihaknya berjanji melaksanakan putusan MA.

”Saat ini kami masih menunggu salinan petikan putusan kasasi untuk pelaksanaan eksekusi,” ujarnya. Dengan keluarnya putusan itu, maka perkara yang sempat menyita perhatian publik di Pamekasan resmi berkekuatan hukum tetap dan tuntas di tingkat kasasi.

Sekadar diketahui, kasus ini menyeret lima terdakwa, yakni Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul. Mereka diadili lantaran diduga membuat surat tidak benar yang dipergunakan seolah-olah sah dalam proses seleksi calon PAW Kades Gugul.

Dugaan itu bermula dari tidak dimasukkannya skor pengalaman non-pemerintahan dalam berkas calon. Perjalanan kasusnya cukup panjang. Bermula dari sengketa administrasi yang sempat digugat ke PTUN Surabaya, lalu berlanjut ke PT TUN Surabaya. Setelah proses di ranah tata usaha negara selesai, perkara itu dilaporkan ke Polres Pamekasan hingga berujung ke meja hijau dengan dakwaan pemalsuan dokumen.

Putusan di tingkat pertama yang dijatuhkan PN Pamekasan pada Juli 2025 menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 3,5 tahun. Namun, vonis itu kemudian dikoreksi PT Surabaya menjadi hanya satu tahun. Kejari Pamekasan yang tidak puas lantas mengajukan kasasi ke MA. Hasil putusan kasasi menguatkan putusan banding. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mahkamah agung #putusan pengadilan #pemalsuan dokumen #pidana penjara #menolak kasasi #pengadilan tinggi #PAW Kades Gugul