Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bea Cukai Dipraperadilkan, Pemohon Hadirkan Tiga Saksi

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 6 November 2025 | 19:50 WIB
TERBUKA UNTUK UMUM: Peserta sidang beranjak dari tempat duduk masing-masing usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan Rabu (5/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TERBUKA UNTUK UMUM: Peserta sidang beranjak dari tempat duduk masing-masing usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan Rabu (5/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penangkapan dan penahanan Supriyadi sebagai tersangka kasus dugaan pita cukai palsu berbuntut panjang. Sebab, Supriyadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan melalui kuasa hukumnya. 

Termohon dalam perkara nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Pmk itu adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura. Sedangkan pengadil yang menjadi hakim tunggal dalam perkara itu adalah Yuklayushi.

Pemohon mengajukan tiga orang saksi dalam sidang praperadilan dengan pembuktian yang digelar Rabu (5/11). Mereka adalah Muhammad Jalil, Syafiuddin, dan Muniri. Keterangan ketiganya pada ketiadaan surat perintah di awal proses hukum.

Saksi Syafiuddin yang merupakan keluarga tersangka mengaku sempat mendatangi KPPBC TMP C Madura pada Rabu (15/5) malam. Yaitu, beberapa jam setelah penangkapan tersangka. Dia mendapat konfirmasi Supriyadi sudah di Lapas Kelas II-A Pamekasan. 

Syafiuddin sempat menerima dua amplop berisi pemberitahuan penangkapan dan penahanan yang diberikan petugas. Namun, di amplop tersebut tidak disertai dengan perintah penangkapan atau penahanan. 

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum penahanan awal Supriyadi. Hal itu juga diperkuat oleh saksi Muniri. Ayah dari tersangka Supriyadi itu menyampaikan bahwa surat perintah penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan secara lengkap baru diserahkan oleh petugas Bea Cukai Madura pada Jumat (31/10). 

Artinya, surat resmi tersebut baru diserahkan hampir dua pekan setelah tersangka mendekam. "Kami meyakini bahwa keterangan saksi-saksi tersebut, didukung bukti surat, telah membuktikan terjadinya malprosedur hukum acara. Kami hanya berharap hakim memutus perkara ini sesuai dengan hukum acara yang benar," ujar Penasihat Hukum Pemohon Ach. Suhairi.

Kuasa Hukum Termohon Hari Kristianto Wahyu Kurniawan meminta waktu tambahan kepada hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan tersebut. Dia ingin mengajukan bukti surat tambahan sebelum kesimpulan dibacakan di PN Pamekasan pada Jumat (7/11). 

Hakim Yuklayushi memberikan jeda waktu sehari bagi termohon untuk melengkapi berkas yang akan diajukan. Selanjutnya, sidang kasus pita cukai palsu itu akan dilanjutkan Kamis (6/11). Pengadil perempuan itu juga telah menjadwal bahwa putusan akan dibacakan pada Senin (10/10).

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat Supriyadi diringkus oleh anggota Polres Pamekasan di Kecamatan Pegantenan pada Rabu (15/10). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat berkaitan dengan perdagangan pita cukai tanpa izin resmi. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penangkapan #sidang praperadilan #pita cukai palsu #bea cukai madura #penahanan #tiga orang saksi