PAMEKASAN, RadarMadura.id – Isu dugaan pemotongan bantuan yang menimpa Jumaati membuat sumber daya manusia (SDM) program keluarga harapan (PKH) gerah. Buktinya, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan mengumpulkan KPM lainnya Senin (3/11).
Penerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut dikumpulkan di Balai Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan. Pertemuan tersebut ditengarai sebagai respons atas sorotan publik terkait dugaan pemotongan bantuan yang dilakukan oknum pendamping PKH berinisial R. KPM disebut diminta agar tidak membuat keributan atau ramai-ramai jika terdapat kasus serupa di kemudian hari.
Abd. Azis, keluarga Jumaati menilai, langkah yang ditempuh Korkab PKH sebagai cara picik. Alih-alih membela penerima manfaat yang diduga bantuannya ditilap, SDM PKH justru menakut-nakuti agar warga tidak bersuara.
Artinya, KPM dipengaruhi agar tidak mengadu kepada orang lain. Padahal, sikap bungkam yang diinginkan SDM PKH dapat membuka peluang bagi oknum pendamping nakal untuk kembali bermain.
”Masyarakat kecil ini sudah susah, bantuan malah dipotong. Kalau disuruh diam, ya makin gampang mereka ngambil kesempatan lagi,” tambahnya.
Sedangkan Korkab PKH Pamekasan Lukman Hakim membantah pertemuan dengan warga sebagai respons dari kasus dugaan pemotongan bantuan. Dia mengeklaim pertemuan itu dilakukan dalam rangka sosialisasi, bukan upaya untuk membungkam warga.
”Kami hanya mengingatkan agar mereka bisa lebih berhati-hati. Jangan memberikan kartu atau PIN ke siapa pun, termasuk kepada pendamping,” ujarnya. Lukman menambahkan, edukasi semacam itu perlu dilakukan agar kasus seperti yang dialami Jumaati tidak terulang.
Lukman mengakui tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendampingan di lapangan. Harapannya, kasus dugaan pemotongan tidak terjadi di kemudian hari.
”Ini menjadi pengingat bagi kami agar benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Untuk diingat, kasus pemotongan bantuan itu bermula saat Jumaati, penerima PKH asal Branta Tinggi, hanya menerima bantuan sejumlah Rp 1.250.00. Padahal seharusnya, dia mendapatkan bantuan Rp 2.100.000. Sisanya diduga ditransfer ke rekening suami pendamping PKH yang bersangkutan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti