PAMEKASAN, RadarMadura.id Kasus dugaan penyerobotan lahan dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah ditangani Polres Pamekasan. Sementara pengerjaan di lahan yang dianggap bermasalah dihentikan sementara.
Kepala Dinas PUPR Amin Jabir menyatakan, sejak kasus itu dilaporkan, belum ada pemeriksaan terhadap internalnya.
Namun, Jabir pernah diminta klarifikasi saat perkara itu masih dalam tahap pengaduan masyarakat (dumas).
Meski begitu, pihaknya mengaku tetap berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana. Dia meminta agar pengerjaan di lahan yang bersengketa dihentikan sementara.
Namun, Dinas PUPR Pamekasan belum menemukan solusi konkret untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Jabir mengaku masih mencari solusi terbaik. Informasi yang beredar di publik dinilai terlalu dibesar-besarkan.
Pihaknya mengeklaim bahwa penebangan pohon yang dianggap merugikan warga dilakukan dengan restu dari kerabat pemilik tanah.
Dia mengaku heran dengan tudingan dugaan kerusakan lahan seluas 270 meter yang diklaim pelapor Syamsuri.
Sebab, pengerjaan proyek di lapangan tidak sampai memakan area seluas itu. Kalau disebut seluruh tanah rusak, saya juga bingung.
Karena secara teknis, pelebaran itu tidak sampai sepanjang dan seluas yang disebutkan, ujarnya.
Dinas PUPR Pamekasan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Jabir memastikan instansinya siap dimintai keterangan kapan pun penyidik memerlukan. Kami akan hadir jika dipanggil. Prinsipnya kami terbuka dan tidak menutup diri, tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan memastikan bahwa dua laporan tersebut ditindaklanjuti.
Tahap klarifikasi dimulai usai kasus tersebut turun ke penyelidik. Perwira pertama (Pama) Polri itu menegaskan bahwa Korps Bhayangkara bekerja sesuai prosedur.
Sekadar diketahui, proyek senilai Rp 3,6 miliar yang bersumber dari DBHCHT 2025 itu menjadi polemik setelah dua warga mengadukan pengerjaan yang dianggap menyerobot lahan dan menebang pohon tanpa izin.
Mereka mengaku tidak pernah diajak musyawarah sebelum proyek dilaksanakan. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri