PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sengkarut sengketa lahan SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, belum juga menemukan titik terang. Buktinya, setelah hampir dua pekan sekolah itu disegel ahli waris, belum ada solusi konkret yang dilakukan pemerintah.
Padahal persoalan tersebut sudah menjadi perhatian eksekutif dan legislatif. Ahli waris, Ach. Rasyidi, disebut sudah menempuh jalur resmi untuk mengurus sertifikat tanah yang menjadi lokasi berdirinya SDN Tamberu 2.
”Sesuai ketentuan, proses penerbitan sertifikat membutuhkan pengukuran batas lahan dan pembuatan peta bidang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semuanya sudah kami siapkan agar bisa segera diproses penerbitan sertifikatnya,” ujar Rasyidi.
Namun, upaya itu terhenti karena ada satu syarat administratif yang belum terpenuhi. Yakni, pihak ahli waris diminta membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut milik keluarga mereka.
Sementara, bangunan di atasnya merupakan aset pemerintah. Dokumen persyaratan tersebut semestinya turut ditandatangani oleh Pemkab Pamekasan sebagai salah satu bentuk pengakuan atas keberadaan bangunan milik daerah itu.
Masalahnya, hingga kini bagian aset disebut enggan menandatangani dokumen tersebut. Akibatnya, proses pengurusan sertifikat di BPN terhenti. Padahal, langkah itu dinilai bisa menjadi titik awal untuk memperjelas status hukum tanah dan bangunan yang selama ini dipersoalkan.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons hingga pukul 14.40 kemarin (31/10). (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti