Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penasihat Hukum Tersangka Desak Usut Tuntas dan Telusuri Pemasok Penjualan Pita Cukai

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:30 WIB
TINDAK LANJUT: Ach. Suhairi selaku penasihat hukum Supriadi mendatangi Kantor Bea Cukai Madura, Selasa (28/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TINDAK LANJUT: Ach. Suhairi selaku penasihat hukum Supriadi mendatangi Kantor Bea Cukai Madura, Selasa (28/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus peredaran pita cukai ilegal di Pamekasan belum sepenuhnya tuntas. Satu orang tersangka telah ditangkap. Namun, pihak yang disebut-sebut sebagai penjual utama diduga masih beroperasi hingga Kamis (30/10).

Tersangka yang ditangkap anggota Polres Pamekasan itu bernama Supriadi. Dia diringkus di Dusun Tacempah, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, pada Rabu (15/10). Saat itu polisi menggerebek lokasi setelah menerima laporan adanya transaksi pita cukai ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat berkaitan dengan perdagangan pita cukai tanpa izin resmi. Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madura untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Supriadi dititipkan di Lapas Kelas II-A Pamekasan guna menunggu proses hukum lebih lanjut. Meski satu orang telah diamankan dalam kasus tersebut, penasihat hukum tersangka, Ach. Suhairi, mendesak agar penegak hukum tak berhenti pada satu nama.

Dia mendesak penyidik menelusuri lebih jauh siapa sebenarnya pemasok atau penjual utama pita cukai ilegal tersebut. ”Klien kami hanya perantara. Harus diusut siapa pemain besarnya,” tegas Suhairi pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Suhairi bahkan telah mendatangi kantor Bea Cukai Madura pada Selasa (28/10) untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Dia berharap penyidik bersikap transparan dan menuntaskan perkara ini hingga ke akar agar tidak ada pihak yang dikorbankan.

Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura Megatruh Yoga Brata menegaskan bahwa perkara pita cukai ilegal itu masih dalam proses penyidikan. Tim penindakan tengah mendalami perkara tersebut.

Megatruh menegaskan komitmen Bea Cukai Madura untuk mengusut tuntas jaringan peredaran pita cukai ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim industri rokok legal di Madura. ”Saat ini masih diselidiki oleh tim penindakan,” pungkasnya. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Mengusut tuntas #penjual utama #pita cukai ilegal #bea cukai madura #lapas #pemasok