PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polres Pamakasan mandek. Buktinya, perkara yang dilaporkan 10 bulan lalu tersebut masih berkutat di tahap penyelidikan.
Abd. Aziz, kakak korban, mengaku kehilangan kesabaran terhadap perkara yang dilaporkan adiknya. Dia mengaku kecewa karena proses hukum berjalan begitu lambat. Seharusnya aparat penegak hukum (APH) tidak ragu dalam menangani perkara yang dilaporkan.
H telah lama mengalami tekanan secara psikologis. Oleh sebab itu, keluarganya berharap adanya kejelasan dari perkara yang dilaporkan. "Jangan sampai kasus ini seperti hilang di tengah jalan. Adik saya sudah cukup lama menunggu, kami hanya ingin pelaku ditangkap dan bertanggung jawab," pintanya.
Keluarga korban berharap langkah konkret segera terlihat, bukan sekadar janji proses. Waktu sepuluh bulan termasuk sudah cukup panjang untuk menunggu keadilan. Sementara polisi hanya diminta bersabar setiap kali perkembangan kasus itu dipertanyakan.
Meski di tengah harapan yang mulai menipis, Aziz percaya polisi bisa menepati janjinya. Keluarganya menggantungkan keadilan kepada kepolisian sebagai ujung tombak dalam penanganan perkara tindak pidana.
"Kami sudah menunggu cukup lama atas perkara ini," ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengeklaim perkara kasus yang dilaporkan H telah diproses sesuai prosedur. Masih mendalami dugaan kasus pelanggaran ITE yang dialami oleh ibu dua anak itu.
"(Laporan H, Red) masih dalam proses dan semua pasti ditangani. Intinya, tetap ada tindak lanjut dari penyelidik nantinya. Kami pastikan tidak ada yang dibiarkan begitu saja," ungkap perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
H diduga menjadi korban pemaksaan video call seks (VCS) oleh salah seorang terlapor. Kemudian, video itu disebarkan dan disertai dengan tindakan pengancaman. Berdasarkan laporan, ada tiga orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut, dua di antaranya merupakan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti