PAMEKASAN, RadarMadura.id – Zainal Arifin, 46, dan Siti Kholisah, 39, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (15/10). Keduanya harus bertanggung jawab atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi Senin (30/6).
Kehadiran Zainal Arifin dan Siti Kholisah sebagai terdakwa di ruang sidang PN Pamekasan merupakan yang pertama kalinya. Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang menyeretnya ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Ach. Faisol Triwijaya mendakwa Siti Kholisah dengan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juga, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sementara Zainal didakwa pasal yang lebih berat, yakni Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.
Baik Zainal maupun Kholisah sama-sama tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Mereka memilih menunggu proses pembuktian pada sidang berikutnya. ”Kami mohon waktu untuk pembuktian,” ucap Faisol di hadapan majelis hakim.
Jaksa berkumis tipis itu menyebut akan menghadirkan lima saksi untuk memperkuat dakwaan. Termasuk, satu saksi ahli yang akan menjelaskan unsur kekerasan dalam perkara tersebut. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa juga menyiapkan saksi pembela.
Zakariya Nurimanwanda selaku penasihat hukum kedua terdakwa belum bisa berkomentar banyak terkait dakwaan terhadap kliennya. Pengacara berkacamata itu berjanji akan memaksimalkan pembuktian dalam dua perkara berbeda itu.
Sekadar informasi, penganiayaan yang diduga dilakukan pasutri itu terjadi Senin (30/6). Yakni, berasal dari pesanan paket COD senilai Rp 1,5 juta yang diantar oleh korban Irwan Riskiyanto. Saat proses pengantaran, terjadi keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Berdasarkan hasil visum et repertum (VER), korban mengalami memar di leher kanan, kiri, dan bagian depan serta luka lecet pada jari tengah kanan dan kiri. Irwan dijadwalkan akan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada Selasa (21/10). (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti