Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPUPR Pamekasan Belum Beri Jawaban Konkret, Bupati Bakal Panggil Pihak Terkait

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:37 WIB

BELUM RAMPUNG: Pengendara melintas di Jalan Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Selasa (14/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BELUM RAMPUNG: Pengendara melintas di Jalan Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Selasa (14/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pamekasan belum bisa memberikan jawaban konkret terkait tuntutan delapan warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan. Kisruh proyek pelebaran jalan belum menemukan jalan keluar.

Warga yang tanahnya terdampak proyek pelebaran jalan menuntut ganti rugi. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari dinas. Pihak Dinas PUPR Pamekasan mengaku masih menunggu arahan langsung dari Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman atas proyek peningkatan infrastruktur jalan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir mengakui bahwa pihaknya tidak bisa mengambil langkah sepihak dalam menyelesaikan persoalan ini. Dia menyebut, keputusan akhir berada di tangan bupati sebagai pimpinan daerah. Jabir mengeklaim sudah melakukan komunikasi awal melalui ajudan bupati.

”Sudah ada komunikasi awal dengan Pak Bupati, dan akan segera kami tindak lanjuti. Kami ingin masalah ini segera selesai dengan baik,” ujarnya. Jabir menginginkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan kepala dingin. Sehingga, tidak ada warga yang benar-benar dirugikan dalam proyek jalan tersebut.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menegaskan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meluruskan persoalan penyerobotan lahan di Desa Bulangan Barat. Namun, belum diketahui jadwal dari rencana klarifikasi mantan anggota DPR RI itu bersama para warga terdampak.

Muhammad Iklil selaku kuasa hukum dari warga terdampak mengaku belum menerima informasi mengenai rencana pemanggilan tersebut. Namun, dia menyambut baik upaya permintaan klarifikasi oleh bupati. Dengan begitu, persoalan yang dialami oleh kliennya bisa segera tuntas dan mereka mendapatkan hak-haknya.

”Yang pasti, kami sudah menyampaikan pendapat dan tuntutan kami dalam mediasi yang disaksikan oleh Dinas PUPR Pamekasan, pihak desa, dan Forkopimcam Pegantenan beberapa hari yang lalu. Pada intinya, proyek jalan tersebut kami nilai telah melenceng dari aturan. Pemilik tanah tidak dilibatkan oleh pelaksana,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah senilai Rp 3,6 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sejumlah warga mengaku lahannya ikut dikeruk dan pepohonan produktifnya ditebang tanpa pemberitahuan atau sosialisasi.

Merasa dirugikan, delapan warga atas nama Mattarim, Jamal, Rampati, Syamsuri, Salati, Hariyanto, Jusup, dan Sunarto melayangkan dumas ke Polres Pamekasan. Kontraktor, Dinas PUPR Pamekasan, dan Bupati Pamekasan ikut terseret dalam aduan tersebut. Warga menuntut kompensasi senilai Rp 75 juta per orang. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penyerobotan lahan #DPUPR #proyek pelebaran jalan #Peningkatan infrastruktur jalan #Desa Bulangan Barat #bupati pamekasan #ganti rugi