PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penganiayaan yang menimpa Ahmad, warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mulai mendalami peran dan motif pelaku Andreas melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pria bertubuh gempal itu diduga menganiaya Ahmad hingga harus menjalani operasi di RSUD Mohammad Noer (RSMN) Pamekasan. Polisi berjanji akan menuntaskan proses hukum tersebut. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (12/10).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, Andreas sudah menghuni sel tahanan polisi sejak hari kejadian. Penangkapan terhadap warga Kecamatan Pasean itu dilakukan oleh anggota Polsek Waru sebelum dilimpahkan ke Polres Pamekasan.
”(Terduga pelaku, Red) sudah kami lakukan penahanan. Saat ini (Andreas) masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan,” terang perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu Senin (13/10).
Menurut Doni, polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan kronologi kejadian dugaan kasus penganiayaan tersebut. Selain hasil visum, penyidik juga menelusuri keterangan tambahan dari warga yang berada di sekitar lokasi pasar saat insiden terjadi.
Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan luka hingga luka berat.
Hukuman maksimalnya mencapai dua tahun delapan bulan penjara. Namun, juga bisa lebih berat jika korban mengalami cedera serius. Sementara itu, kondisi Ahmad belum stabil. Luka di bagian mata kanan membuatnya harus dilakukan tindakan operasi.
”Matanya bengkak parah dan sempat keluar darah. Dokter bilang operasi wajib untuk dilakukan,” kata Taufik, kerabat korban. Dia menuturkan, keluarga Ahmad masih terpukul dengan kejadian ini. Ahmad dikenal sebagai sosok yang sabar dan pekerja keras.
Setiap hari Ahmad berjualan telur gulung di sekitar Pasar Waru untuk menafkahi istri dan tiga anaknya yang masih kecil. Menurut Taufik, korban bukan tipe orang yang suka mencari masalah. Karena itu, keluarga berharap pelaku benar-benar dihukum setimpal.
Keluarga juga berharap polisi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan awal. Mereka meminta agar perkara ini diproses hingga tuntas di pengadilan. ”Kami percaya polisi bekerja sesuai aturan, tapi kami juga ingin pelaku bertanggung jawab penuh,” tukasnya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti