PAMEKASAN, RadarMadura.id - Kabar duka datang dari Negara Oman. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, bernama Martani Ardiman Arsapi, dikabarkan tewas. Konon, penyebabnya karena yang bersangkutan sakit.
Fungsional Pengantar Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Pamekasan, Deddy Dwiyudhabakti, mengatakan, jenazah sampai ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) pukul 21.40.
"Setelah jenazah diidentifikasi, lalu diantar ke rumah duka pada Sabtu (11/10). Jenazah ti di Pamekasan sekitar pukul 10.00," katanya.
Perempuan berusia 47 tahun itu diketahui tak sadarkan di kamarnya. Sang majikan lalu membawa ke rumah sakit Universitas Sultan Qaboos (USQ) dan dirawat mulai Senin (29/9).
Tapi, sejak Sabtu (4/10), Martani diketahui tidak sadarkan diri. Kondisinya semakin memburuk karena diduga mengalami hipertensi. "Juga karena kerusakan pada otak," paparnya.
Dijelaskan, Martani selama di Oman bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Statusnya tergolong PMI ilegal karena tidak memperpanjang paspor semenjak 2015 lalu.
"Sebenarnya Martani berangkat secara legal dan paspornya tercatat berlaku sampai tahun 2015. Namun tidak memperpanjang lagi," ucapnya.
Ditambahkan, untuk memperlancar proses pemulangan jenazah, pemkab berkoordinasi dengan BP3MI. Juga ke BP2MI yang ditembuskan ke P4MI. "Jika PMI berangkat secara legal, maka akan dapat asuransi," pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri