Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terlibat Kasus Perundungan, Jaksa Tuntut Siswa Dimondokkan

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 15:56 WIB

PROSES PIDANA: Terdakwa didampingi keluarganya mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pamekasan Jumat (3/10). (ISTIMEWA)
PROSES PIDANA: Terdakwa didampingi keluarganya mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pamekasan Jumat (3/10). (ISTIMEWA)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang perkara perundungan siswa salah satu SMP negeri di Kecamatan Pademawu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Jumat (3/10). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial PPA itu digelar secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif meminta majelis hakim menjatuhkan tindakan berupa pembinaan terhadap PPA. Bentuk pembinaan itu dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Baiturrahman, Dusun Teja Timur, Desa Teja, Kecamatan Pamekasan, selama sepuluh bulan.

Tuntutan Yurike merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang (UU) 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia menjelaskan, keputusan menuntut pembinaan di ponpes didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

”Tuntutan tersebut kami nilai sudah tepat. Itu berlandaskan fakta-fakta persidangan, hasil litmas dari Bapas, serta rekam medis dari RSUD Moh. Noer Pamekasan dan RSUD dr Soetomo Surabaya terkait kondisi psikologis terdakwa,” jelasnya.

Pembinaan terdakwa di pesantren dinilai tepat karena psikologisnya cenderung temperamental. Atas tuntutan itu, tidak ada penolakan dari pihak mana pun. Keluarga korban dan terdakwa sepakat dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.

Suasana sidang pun relatif tenang. Namun, terdakwa PPA tetap tidak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan tersebut. Terdakwa terisak di ruang sidang meski akhirnya tetap menyatakan menerima.

Lukman Hakim selaku penasihat hukum PPA menyatakan, tangisan terdakwa bagian dari penyesalannya. Pihaknya sudah mengajukan pleidoi untuk memperkuat harapan keringanan hukuman.

Menurutnya, terdakwa sudah berupaya memperbaiki diri melalui terapi psikologis. ”Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Harapan kami, putusan nanti tidak memberatkan,” harapnya.

Sekadar informasi, PPA harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan bullying atau perundungan terhadap temannya berinisial DSF. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 Selasa (15/7).

PPA menuduh DSF hendak mengeluarkannya dari tim voli sekolah. Keduanya akhirnya terlibat cekcok yang berujung pada dugaan tindak kekerasan kepada DSF. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#bullying #Pembinaan #pondok pesantren #terdakwa #perundungan #Sepuluh Bulan