Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perkara PAW Kades Gugul Naik Kasasi, Kejari Pamekasan terkait Putusan Banding PT Surabaya

Hera Marylia Damayanti • Senin, 29 September 2025 | 17:15 WIB
TEGANG: Para terdakwa PAW Kades Gugul mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (24/7). (DOK JPRM)
TEGANG: Para terdakwa PAW Kades Gugul mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (24/7). (DOK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara dugaan pemalsuan surat dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, belum inkrah. Kini kasus yang menyeret lima panitia PAW tersebut naik ke tahap kasasi. Sebab, Kejari Pamekasan tidak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Putusan banding PT Surabaya itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigid Purwoko bernomor 1423/PID/2025/PT SBY pada Selasa (23/9). Dalam amar putusannya, hakim menerima permohonan banding dari penuntut umum serta para terdakwa, yakni Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul.

Putusan majelis hakim PT Surabaya lebih ringan dibandingkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Nomor 71/Pid.B/2025/PN Pmk tertanggal 24 Juli 2025. Pada pengadilan tingkat pertama para terdakwa divonis 3,5 tahun penjara. PT Surabaya hanya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat yang menimbulkan kerugian. Perbuatan itu terbukti sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Meski demikian, putusan banding menguatkan vonis dari PN Pamekasan. Misalnya menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim juga memerintahkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa. Setiap terdakwa wajib membayar biaya sebesar Rp 2.500 pada tingkat banding. Biaya tersebut menyusul beban perkara serupa pada pengadilan tingkat pertama.

Putusan banding PT Surabaya itu tidak membuat Kejari Pamekasan puas. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan itu dilayangkan pada Kamis (25/9).

Menurutnya, langkah ini diambil agar perkara yang menimbulkan perhatian publik tersebut mendapat kepastian hukum yang adil. ”Langkah kasasi sudah kami tempuh karena menilai ada pertimbangan hukum yang perlu diuji kembali,” ungkap Erwan.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen calon PAW Kades Gugul. Dugaan itu terkait tidak dimasukkannya skor pengalaman non-pemerintahan dalam berkas calon.

Sengketa sempat digugat ke PTUN Surabaya dan berlanjut ke PTTUN Surabaya, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Pamekasan yang menyeret lima terdakwa ke meja hijau. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#putusan banding #kades gugul #paw #kasasi #pemalsuan surat #kejari pamekasan #pt surabaya