SUMENEP, RadarMadura.id - Satuan tugas (satgas) percepatan penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG) di Pamekasan hingga saat ini belum terbentuk.
Tapi, dinas kesehatan (dinkes) mengeklaim telah memproses surat keputusan (SK) satgas dan saat ini masih berproses di Bagian Hukum Setkab Pamekasan.
Kepala Dinkes Pamekasan Saifuddin melalui Kabid Kesmas Achmad Syamlan mengatakan, satgas dibentuk untuk mempercepat penyelenggaraan program MBG.
”Saat ini, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sedang menyusun (SK)-nya. Yang buat SK bapperida, tinggal diproses di bagian hukum,” katanya.
Menurut dia, keberadaan satgas sangat penting untuk memperlancar komunikasi dan koordinasi jelang pendistribusian MBG.
Apalagi, setelah ada insiden pelajar mengalami keracunan.
”Kalau sudah ada kasus seperti itu (keracunan), peran satgas sangat penting,” tambahnya.
Dijelaskan, dalam struktur keanggotaan satgas tersebut terdapat sejumlah perwakilan OPD dengan peran dan tugas masing-masing.
Misalnya dinkes menerbitkan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan disdikbud mengenai sasaran penerima MBG. Termasuk 22 instansi lain di dalamnya.
”Jadi OPD selama ini masih belum paham apa yang harus dilakukan ketika ada kasus seperti ini. Maka ketika ada satgas, mereka akan lebih paham dengan tugas dan perannya,” ungkapnya.
Menurutnya, pelajar yang menjadi penerima program MBG ke depan akan semakin banyak.
Sehingga, pemenuhan pangan dan kesiapan SDM juga harus lebih intensi dikoordinasikan.
”Harus dipersiapkan dengan matang agar pelaksanaan di lapangan lancar,” ungkapnya.
Plt Kabag Hukum Sekkab Pamekasan Fathor Rosi menyampaikan, berkas SK Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG baru masuk.
Dikatakan, proses pemberian nomor registrasi sebelum diajukan dan disetujui bupati membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
”Jika tidak banyak evaluasi, prosesnya bisa cepat. Mudah-mudahan tidak banyak koreksi,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri