PAMEKASAN, RadarMadura.id – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa MB, 48. Dua saksi tambahan, salah satunya paman korban, memberikan keterangan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Senin (15/9).
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, keterangan saksi menguak bagaimana korban digiring dalam ritual semu yang menjadi salah satu modus MB sebelum akhirnya merudapaksa M. Korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya kepada sang ibu seusai dari rumah MB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susiyanto mengatakan, saksi mengakui bahwa awalnya M diminta MB untuk masuk ke salah satu ruangan khusus. Di ruangan tersebut, M diberi sejumlah benda seperti gula dan kembang.
Setelah itu, M dibawa MB ke sebuah makam yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Di tempat itu, M diduga mendapat perlakuan tidak senonoh. ”Sekitar satu jam, korban diajak ke makam, sementara kedua saksi hanya menunggu di rumah,” ungkap Erwan usai persidangan.
Ketika kembali dari makam, M terlihat menangis. Kedua saksi sempat bertanya apa yang terjadi. Namun, M hanya terdiam. Beberapa waktu kemudian, M akhirnya mengaku kepada ibunya telah dirudapaksa MB.
Kesaksian ini memperkuat kronologi yang sebelumnya diungkap dalam sidang. M yang awalnya berniat mencari jalan untuk kesembuhan penyakitnya justru diperlakukan tidak senonoh oleh MB.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Burhan belum bisa dimintai keterangan atas sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Sidang kasus dugaan asusila itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menyimak keterangan saksi a decharge atau saksi yang meringankan. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti