PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perjuangan Faridatul Hasanah, 64, untuk mendapat keadilan berlanjut ke ranah hukum. Perempuan tunakarya itu resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan rumah peninggalan orang tuanya ke Polres Pamekasan, Kamis (11/9).
Laporan Hasanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan teregister dalam LP/B/344/IX/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. Dia melaporkan sekelompok warga yang diduga merusak rumahnya Senin (8/9) lalu.
Hasanah mengaku lega akhirnya bisa membawa perkara tersebut ke jalur hukum. ”Saya hanya ingin kebenaran dan keadilan. Rumah itu amanah orang tua saya, bukan untuk dijual apalagi dirusak,” ujar perempuan asal Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, tersebut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menegaskan kepolisian serius menindaklanjuti pengaduan Hasanah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan yang dilayangkan korban masih tahap penyelidikan. Polisi akan segera memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan agar duduk persoalan menjadi terang. ”Kami pastikan setiap proses akan berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.
Hasanah sempat mendatangi Camat Pamekasan Rahmat Kurniadi Suroso untuk meminta perlindungan. Namun, mediasi yang difasilitasi pemerintah kelurahan dan kecamatan tidak menghasilkan kesepakatan.
Rahmat sendiri menegaskan persoalan itu murni ranah hukum setelah jalan musyawarah buntu. Kasus yang menimpa Hasanah sempat menuai perhatian warga sekitar. Pasalnya, sertifikat baru atas tanah itu muncul secara tiba-tiba.
Sementara Hasanah bersikeras tidak pernah menandatangani akad jual beli. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti