PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perusahaan rokok (PR) di Pamekasan banyak yang tidak taat aturan. Buktinya, tim pengawas menerima ratusan mesin linting yang belum diregistrasi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/10/2008.
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Qomar menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan bersama tim dari Bea Cukai. Hasilnya, ditemukan banyak mesin linting yang tidak memenuhi syarat operasional.
Tim pengawas menarget 140 mesin dari 104 perusahaan rokok. Jumlahnya bertambah menjadi 181 mesin. Banyak perusahaan yang menambah jumlah mesin. Satu PR ada yang nambah empat hingga lima mesin.
”Hasil pengawasan, jumlah mesin yang ditemukan melampaui dari target yang kami tentukan,” katanya Rabu (10/9).
Qomar membeberkan, tidak semua mesin tersebut teregistrasi. Tercatat ada 121 mesin yang belum memiliki sertifikat registrasi mesin. Jumlah tersebut bertambah dua kali lipat dari temuan sebelumya yang hanya 50 mesin.
”Dari 181 mesin, yang teregistrasi ada 60 dan yang belum teregistrasi ada 121 mesin,” bebernya.
Tahun ini, pemerintah provinsi memberikan jatah registrasi sebanyak 25 mesin untuk 10 perusahaan rokok. Dengan demikian, jumlah mesin yang belum teregistrasi tersisa 96 mesin. ”Hari ini kami berangkat ke provinsi untuk mendapatkan plakat sertifikat,” tuturnya.
Menurut Qomar, ratusan mesin yang belum teregistrasi karena perusahaan tidak paham cara mendaftar melalui aplikasi si Penting. Selain itu, Bea Cukai menemukan perusahaan rokok yang belum miliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Aturannya, perusahaan tersebut tidak boleh memproduksi rokok.
”Banyak yang belum memiliki NPPBKC. Ada juga beberapa perusahaan yang baru proses uji coba,” pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti