PAMEKASAN, RadarMadura.id - Pamekasan dinilai perlu melakukan penyesuaian atau sinkronisasi aturan terkait pertembakauan.
Hal ini menyusul terbitnya Perda Jawa Timur 8/2024 tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan.
Sementara, Pamekasan masih menggunakan Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam mengatakan, perbedaan aturan itu berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.
Petani, pedagang, dan pelaku usaha bisa saja berbeda tafsir dalam praktiknya. Karena itu, sinkronisasi aturan menjadi kebutuhan mendesak.
Umam mencontohkan, dalam perda provinsi terbaru, pengambilan sampel tembakau diatur sebagai bagian dari pembelian.
Artinya, jumlah sampel yang diambil tidak lagi dihitung sebagai gratis.
Namun, aturan ini belum diadopsi dalam perda Pamekasan.
Sebaliknya, Perda 2/2022 hanya membatasi pengambilan sampel maksimal 1 kilogram.
Perbedaan ini dikhawatirkan menimbulkan gesekan antara petani dan pembeli.
Dia menegaskan perlunya penyesuaian agar tidak menimbulkan persoalan.
Meski begitu, regulasi pertembakauan oleh Pemprov Jawa Timur belum bisa dijalankan sepenuhnya.
Hingga kini, aturan turunan dari pemprov itu masih belum tersedia.
Kondisi tersebut membuat implementasi perda baru tertunda.
Menurut Umam, kepastian hukum menjadi kunci dalam tata niaga tembakau.
Aturan yang jelas akan melindungi semua pihak yang terlibat.
Baik petani maupun pembeli dapat menjalankan aktivitas dengan kepastian yang sama.
DPRD Pamekasan menghimbau agar pengusaha tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Yakni, tidak mengambil sampel tembakau lebih dari satu kilogram.
Umam juga bersyukur apabila himbauan untuk tetap membeli sampel tembakau dijalankan dengan baik. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri