PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tidak semua perusahaan rokok di Kabupaten Pamekasan patuh terhadap aturan. Ini terbukti dari hasil pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan bersama Bea Cukai. Ditemukan, puluhan mesin linting tidak teregistrasi.
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar menyampaikan, pengawasan dilakukan untuk menegakkan hukum. Kegiatan ini rutin dilaksanakan dua kali setiap tahun.
”Biasanya satu tahun dua kali. Tapi, tahun ini hanya sekali karena keterbatasan SDM,” katanya Selasa (19/8).
Komar menyampaikan, pengawasan akan menyasar 104 perusahaan rokok. Tujuannya, mengawasi mesin yang tidak sesuai standar atau belum teregistrasi. Pihaknya juga mendata laporan produksi setiap perusahaan rokok.
”Pengawasannya sudah berjalan. Sehari sekitar ada tujuh perusahaan. Yang kami datangi minimal harus punya satu mesin,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, hasil pengawasan di lapangan, ditemukan sekitar 50 lebih mesin linting di 50 perusahaan rokok yang belum diregistrasi per Selasa (19/8). Pihaknya menyarankan agar puluhan mesin linting tersebut segera diregistrasi.
”Penerbitan registrasi ini menjadi kewenangan provinsi. Sementara tahun ini hanya 25 mesin di 10 pabrik rokok yang diregistrasi,” ungkapnya.
Menurutnya, mesin linting rokok yang belum registrasi semestinya tidak bisa beroperasi. Tapi, pemerintah memperbolehkan perusahaan memanfaatkan mesin linting dengan catatan mendaftar di Si Penting.
”Jadi, paling tidak perusahaan mendaftar di aplikasi Si Penting, baru bisa beroperasi,” tuturnya.
Registrasi mesin linting rokok diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/10/Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Rokok. Regulasi ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi meminta dinas terkait aktif melakukan sosialisasi mengenai regulasi tersebut. Tidak menutup kemungkinan perusahaan rokok belum memahami regulasi operasional produksi rokok.
”Kami belum mendapatkan laporan tersebut (mesin linting tak teregistrasi). Kami berharap Disperindag segera jemput bola. Jika tidak, niscaya kesalahan yang sama akan terulang lagi,” pesannya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti