PAMEKASAN, RadarMadura.id– Riki, warga Desa Montok, Kecamatan Larangan, harus berurusan dengan polisi.
Pria berusia 30 tahun itu ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku penganiayaan penjaga toko di Desa Grujugan, Kecamatan Tlanakan, Siti Badi’ah.
Penangkapan pria yang pernah bekerja di took galon air mineral tersebut berlangsung cepat, hanya dalam hitungan jam pasca korban melaporkan kasus tersebut.
Polisi berhasil mengamankan Riki di rumahnya di Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Rabu (20/8). Saat diringkus, Riki tidak melakukan perlawanan.
”Tidak butuh waktu lama, setelah identitas terduga pelaku diketahui, tim langsung bertindak,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriyadi.
Menurut dia, penangkapan Riki dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Misalnya satu unit sepeda motor bernopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sandal, dan helm hitam kombinasi merah putih.
Dalam pemeriksaan awal, Riki mengaku tega menganiaya korban karena dendam. Riki kesal lantaran sempat dicaci maki oleh korban setahun lalu.
Puncaknya, amarah tersebut dilampiaskan dengan melalakukan penganiayaan terhadap korban. ”Motifnya dendam lama kepada korban,” ucap Jupriyadi.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (19/8/). Saat itu, korban sedang menjaga tokonya. Lalu, Riki datang menghampiri.
Tanpa banyak bicara, Riki langsung menyerang korban dengan pisau dapur yang dibawanya. Aksi brutal itu membuat korban mengalami luka serius di leher, perut, paha, hingga telunjuk.
Akibat serangan tersebut, wanita berusia 58 tahun itu harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Saat ini, kondisi Siti Badi’ah berangsur membaik. ”Untuk mempertanggjawabkan perbuatannya, Riki dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tandas Jupriyadi. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri