PAMEKASAN, RadarMadura.id – Bangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, belum juga dioperasikan. Padahal, fasilitas tersebut seharusnya sudah bisa ditempati sejak Juni 2025.
Bangunan mencolok yang letaknya dekat dengan lahan dan permukiman warga Desa Gugul itu tertutup rapat dengan pagar-pagar seng membatasi area pinggir bangunan. Tidak ada aktivitas mencolok yang terlihat dari sisi luar atau tepi jalan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki menyoroti kondisi itu. Dia mendorong agar fasilitas tersebut segera dioperasikan untuk menciptakan iklim usaha rokok legal di Pamekasan.
”Semoga saja (SIHT Pamekasan, Red) bisa segera selesai,” ucap Untung saat menghadiri pemusnahan barang kena cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto menyatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan penting. Dengan begitu, SIHT bisa segera beroperasi.
Pertama, pemerintah daerah harus revisi peraturan bupati (perbup) dengan nomenklatur Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Rencana perbaikan tersebut juga telah disiapkan untuk mendukung percepatan launching SIHT tersebut.
”Kedua, penyelesaian perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan,” ungkap Basri.
Dua proses itu sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini bangunan yang digadang-gadang menjadi pusat pengembangan industri tembakau di Pamekasan itu masih menunggu waktu untuk bisa beroperasi. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti