PAMEKASAN, RadarMadura.id– M. Fajri Irfani menjalani sidang tuntutan di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (4/8).
Mantan anggota Polsek Pamekasan itu hanya dituntut sepuluh bulan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan terhadap M. Fajri Irfani terbilang rendah.
Sebab, tuntutan maksimal bagi pelaku narkotika adalah empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Agus Syamsul Arifin mengaku memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan tuntutan hukuman pada Fajri.
Agus menegaskan, sudah melakukan penilaian secara menyeluruh.
Termasuk, mempertimbangkan asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumenep.
Menurutnya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sikap terdakwa itu juga menjadi pertimbangan jaksa dalam menyimpulkan tuntutan.
”Fajri bukan pengedar. Dia korban. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif,” tegasnya.
Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa menyebut bahwa kliennya juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Bukan karena ingin lari dari tanggung jawab, melainkan karena menyesal dan ingin memperbaiki kehidupan kelamnya.
”Dia (terdakwa, Red) berharap vonis yang dijatuhkan bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Semoga hal itu bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Pamekasan,” tutur pengacara Pos Bantuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu.
Fajri dianggap terbukti menyalahgunakan narkotika oleh jaksa. Dia mengonsumsi barang haram tersebut bersama rekannya, Kusnadi, pada Kamis (10/3).
Setelah barang haram itu habis, Kusnadi menyuruh Fajri membeli lagi seharga Rp 950 ribu.
Namun, belum sempat menikmati sabu, Fajri lebih dulu diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan di Dusun Klomper, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur.
Kini Fajri hanya tinggal menunggu vonis majelis hakim PN Pamekasan.
Selain itu, Fajri telah diberi sanksi disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto. Sidang etik terhadap mantan anak buahnya itu sudah digelar.
”Sidang putusan PTDH sudah. Yang bersangkutan mengajukan banding,” ucap mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri