PAMEKASAN, RadarMadura.id– Kasus penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto sudah bergulir lebih sebulan.
Namun, berkas perkara tersangka Zainal Arifin belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelimpahan berkas belum dilakukan karena masih dalam tahap penyempurnaan.
Dia memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak akan berhenti di tengah jalan.
”Penyidik masih bekerja melengkapi berkas. Jika sudah rampung, pasti akan segera kami limpahkan,” kata mantan anggota Satintelkam Polres Bangkalan itu.
Hingga kini Zainal Arifin menghuni sel Polres Pamekasan sejak Rabu (2/7).
Pria yang juga seorang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Sampang itu langsung ditetapkan tersangka usai kasus penganiayaan terhadap kurir ekspedisi viral.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Termasuk, istri tersangka. Itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas rangkaian kejadian.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan tiga pasal kepada tersangka.
Pertama Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. Kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
Ketiga, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri