PAMEKASAN, RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan mengeklaim sudah menutup enam tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan. Tempat hiburan tersebut dianggap melanggar peraturan daerah (perda).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menyampaikan, tempat hiburan yang beroperasi di Bumi Pamelingan harus sesuai dengan regulasi. Yakni, merujuk pada Perda 2/2019 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.
”Sebelum kami menutup Kafe Teman Jhuang, beberapa tempat karaoke juga sudah ada yang ditutup,” katanya Minggu (3/8).
Menurut dia, semua jenis hiburan yang melanggar aturan, baik berizin maupun tidak tetap menjadi atensi. Apalagi, tempat hiburan karaoke yang jelas melanggar Pasal 6A. Hingga Juli, terdata ada enam hiburan karaoke yang ditutup.
”Razia tetap kami lakukan. Ketika ada temuan pelanggaran, maka akan dibubarkan,” tuturnya.
Enam tempat karaoke yang ditutup di antaranya di Hotel Putri, Mulya Abadi, Sambung Roso, Bintang, dan tempat lainnya. Penutupan dilakukan dengan senjumlah pihak lintas sektor. Dia berharap, penutupan itu menjadi pembelajaran bagi semua pemilik usaha.
”Aturannya, orang atau badan usaha yang memiliki usaha harus berizin dan mematuhi perda,” ungkapnya.
Hasanurrahman menegaskan, kegiatan live music atau hiburan terbuka harus mengantongi izin. Baik izin usaha maupun izin kegiatan. Pihaknya akan melakukan pengawasan di wilayah Kota Gerbang Salam.
”Kami akan terus melakukan pembinaan, termasuk ke kafe-kafe yang belum berizin,” pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti