Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gegara Ngundang DJ dan Langgar Perda, Teman Jhuang Cafe Ditutup

Hendriyanto • Selasa, 29 Juli 2025 | 19:54 WIB

 

SEPI: Pintu gerbang Teman Jhuang Cafe ditempel stiker bukti ditutup di Jalan Jokotole Senin (28/7).
SEPI: Pintu gerbang Teman Jhuang Cafe ditempel stiker bukti ditutup di Jalan Jokotole Senin (28/7).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengambil langkah tegas terkait aktivitas disc jockey (DJ) di Teman Jhuang Cafe pada Minggu (27/7) malam. Yakni menutup kafe yang terletak di Jalan Trunojoyo, Pamekasan.

Tim pengawas Pemkab Pamekasan menilai kafe tersebut tidak hanya melanggar norma sosial. Tapi, juga melanggar peraturan daerah (Perda) 2/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyayangkan ingar bingar musik EDM di Kafe Teman Jhuang. Kegiatan tersebut dinilai berseberangan dengan semboyan Pamekasan Gerbang Salam. Kafe itu juga disebut tidak mengantongi izin.

”Setelah ditelusuri, maka saya minta untuk ditutup. Sebab (musik DJ) bisa merusak generasi kita dan merusak moral,” katanya, Sinin (28/7).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan M Hasanurrahman menyatakan, aktivitas musik DJ itu membuat masyarakat terganggu.

Berdasarkan laporan masyarakat, pergerlaran musik dengan turntable itu dianggap meresahkan.

Pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Diantaranya melibatkan DPMTSP, Disporapar, Polres, TNI, Kelurahan dan instansi lainnya.

Alhasil, kafe tersebut tidak memiliki izin usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

”Setelah dilacak di OSS, pemilik usaha memiliki izin usaha. Namun hanya usaha garam dan restoran. Tapi lokasinya di daerah Murtajih, bukan di Jalan Trunojoyo yang ditempati Teman Jhuang Cafe,” ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa poin yang mengharuskan tempat nongkrong tersebut ditutup. Diantaranya, tidak mengantongi KBLI, tidak memiliki izin keramaian dan melanggar norma sosial. ”SOP kami jelas yang jelas melanggar bisa langsung ditindak ditutup,” tegasnya.

Hasanurrahman menilai, teguran kepada pemilik usaha masih berlaku. Namun, pelanggaran Teman Jhuang Cafe tidak bisa ditoleransi.

”Kami sampaikan kepada pemiliki kafe, dia mengakui kesalahannya dan akan segera mengurus izin,” ucapnya.

Kepala DPMPTSP Taufikurrahman menegaskan, Teman Jhuang Cafe memang tidak memiliki izin. Pihaknya mengimbau dan mensosialisasi agar pemilik usaha melengkapi izin.

”Mereka bukan tidak tahu, karena dua usaha sebelumnya sudah mengantongi izin,” pungkasnya. (ay/bil)

Editor : Hendriyanto
#Kholilurrahman #dj #caffe #bupati pamekasan