PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan malapraktik khitan di Praktik Mandiri Perawat (PMP) di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, mulai menemukan penyelesaian.
Dinkes Pamekasan menyatakan proses khitan kepada anak berusia empat tahun berinisial A itu menyalahi aturan. Dinkes sudah mencabut izin praktik PMP tersebut.
Kepala Dinkes Pamekasan Saifuddin mengatakan, tim sudah melakukan penelusuran ke lapangan.
Hasilnya, tim menemukan ketidaksesuaian pengelolaan yang dilakukan oleh pemilik PMP, Ahmad Zubairi. ”Setelah mengumpulkan data dan fakta, kami memutuskan untuk mencabut izin praktiknya berlaku per hari ini (23/7),” katanya.
Menurut dia, keputusan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, praktik dilakukan di luar kewenangan dan kompetensi, pelayanan keperawatan yang diberikan dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Juga karena memberdayagunakan tenaga perawat yang tidak memiliki izin praktik dan tidak melakukan perbaikan pelayanan.
”Pada bulan Mei kami juga menerima laporan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian praktik yang dilakukan oleh PMP,” imbuhnya.
Dijelaskan, beberapa praktik yang dilakukan Zubairi juga dinilai menyalahi aturan. Di antaranya, melakukan rawat inap, ada bed dan infus dan juga pemberian obat-obatan yang melebihi kompetensi.
Contohnya, memberikan antibiotik tanpa resep dokter. ”Pengelolaaan limbah medis juga tidak sesuai undang-undang,” ucapnya.
Saifuddin menegaskan, tindakan khitan yang dilakukan Zubairi juga tidak dapat dibenarkan atau melanggar aturan.
Sebab, menyebabkan infeksi dan ketidaknormalan. Dikatakan, penyunatan alat kelamin hanya dapat dilakukan oleh dokter atau perawat yang mendapat rekomendasi dokter.
”Siapa pun yang melakukan praktik harus memiliki izin, dan sertifikat sebagai bukti yang bersangkutan kompeten sesuai pelatihan yang diikuti,” ucapnya.
Saifuddin mengungkapkan, pencabutan izin tersebut hanya bersifat sementara. Yakni, berlaku selama satu tahun.
”Jika kami menerima laporan dan terbukti membuka praktik lagi, maka izin PMP tersebut akan dicabut secara permanen atau selamanya,” tegasnya.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pamekasan Suraying menyampaikan, kewenangan perawat hanya pemenuhan kebutuhan pasien.
Misalnya, pemberian nutrisi. ”Kewenangannya beda dengan dokter, ada kompetensi dan kewenangannya sendiri. Yang dibolehkan hanya kolaborasi dengan dokter,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri