PAMEKASAN, RadarMadura.id – Capaian pembayaran cukai yang menjadi kewajiban perusahaan rokok (PR) setiap tahunnya sangat fantastis.
Jika ditotal, dalam setahun bisa mencapai Rp 1,3 triliun. Perusahaan rokok (PR) paling besar menyerap cukai hasil tembakau (CHT) yakni di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata menyampaikan, penerimaan CHT bagi PR merupakan hal yang wajib. Setiap batang rokok yang diproduksi dikenakan cukai.
Menurutnya, CHT tersebut juga tergolong jenis pajak tidak langsung.
”Setiap rokok yang memproduksi cukai harus menebus cukai dan kewajiban pembayaran pajak di situ,” katanya kemarin (22/7).
Tahun lalu, target pembayaran CHT di Madura sebesar Rp 711 miliar. Targetnya terlampaui hingga mencapai Rp 1,3 triliun. Sumber pendapatan tersebut berasal dari 279 PR se-Madura.
”Target setiap perusahaan beda-beda. Sesuai dengan jumlah produksi setiap perusahaan,” tuturnya.
Tahun ini target CHT mencapai Rp 1,276 triliun. Capaian hingga Juni yakni Rp 779,2 Miliar. Presentasenya mencapai 61 persen sehingga dimungkinkan realisasi tahun ini akan melampaui target.
”Kemungkinkan kalau melihat kondisi Madura sekarang, target akan sesuai proyeksi,” terangnya.
Dia mengungkapkan, dari ratusan perusahaan yang rutin membayar CHT, paling tinggi berasal dari PR Pamekasan.
Dari 142 perusahaan, empat di antaranya menduduki lima terbesar se- Madura yang menyumbang pendapatan pada keuangan negara.
”Seperti tahun lalu, Cahaya Pro menduduki nomor dua di Madura terbesar pembayarannya,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk mencapai target yang diproyeksi tahun ini ada sejumlah langkah yang dilakukan.
Misalnya melakukan sosialisasi ke setiap perusahaaan dan masyarakat. ”Strategi yang kami lakukan banyak. Sosialisasi terus kami gencarkan untuk Madura lebih baik lagi,” pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri