Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sidang Putusan Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PAW Kades Gugul Pamekasan Diagendakan Kamis

Amin Basiri • Senin, 21 Juli 2025 | 15:01 WIB
RAPI: Para penasihat hukum terdakwa saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat PAW Kades Gugul, Senin (30/6).
RAPI: Para penasihat hukum terdakwa saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat PAW Kades Gugul, Senin (30/6).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib lima terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat panitia pergantian antarwaktu (PAW) Kades Gugul ada di tangan Majelis Hakim PN Pamekasan. Mereka akan menjalani sidang putusan yang diagendakan Kamis (24/7).

Tim penasihat hukum terdakwa Ribut Baidi memohon agar majelis hakim PN Pamekasan membuka pikiran dan nurani dalam menvonis lima terdakwa. Dia meminta hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pengacara berkacamata itu menekankan pentingnya sebuah keadilan yang tidak hanya berpegang pada teks hukum, melainkan juga konteks sosial dan administratif dalam kasus tersebut. Sehingga, putusan harus benar-benar objektif.

”Perkara ini bukanlah ranah pidana. Ini persoalan administrasi yang sebenarnya tuntas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya,” tuturnya.

Menurut Ribut, terdakwa telah menerima konsekuensi atas perbuatan administrasi itu. Termasuk, pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan terhadap PAW Kades Gugul terpilih.

Tim penasihat hukum juga menyinggung prinsip ne bis in idem. Yakni, seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama. Mereka beranggapan bahwa proses hukum pidana ini justru berpotensi mencederai asas keadilan.

”Semoga hakim memberikan vonis yang objektif, adil, dan mencerminkan kepekaan terhadap perkara yang sebenarnya.

Banyak mata tertuju pada kasus ini, menanti suara palu hakim yang akan menentukan nasib terdakwa,” tegasnya.

Qomaruzzaman, Moh. Salim, Mohammad Syauqi, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul dituntut Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susiyanto memilih tetap pada tuntutannya.

Dia juga menegaskan argumentasinya di hadapan majelis hakim pada sidang replik atas pleidoi terdakwa.

Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Bangkalan itu juga meminta hakim mengabulkan tuntutan dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh kelima panitia PAW Kades Gugul itu. ”Kami meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil,” tukasnya. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri
#sidang #pamekasan #Perkara #kades gugul