Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terdakwa TPKS Divonis Ringan Kasus Belum Inkrah karena JPU Pamekasan Masih Pikir-Pikir

Amin Basiri • Jumat, 18 Juli 2025 | 15:22 WIB
Dakwaan vonis ringan terhadap pelaku TPKS di Pamekasan
Dakwaan vonis ringan terhadap pelaku TPKS di Pamekasan

PAMEKASAN, RadarMadura.id– Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial IA divonis ringan.

Majelis hakim PN Pamekasan membacakan putusan terhadap pria yang masih berstatus mahasiswa tersebut, Rabu (16/7).

Dia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari. 

IA sudah menjalani masa tahanan sekitar satu bulan. Artinya, jika perkara tersebut inkrah, maka masa hukuman IA tinggal dua bulan.

Tidak ada unsur kekerasan fisik, namun pelanggaran privasi dan etika digital yang menjadi pokok utama perkara.

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek terhadap putusan kepada terdakwa IA. Yakni, ada unsur meringankan dan memberatkan.

Unsur yang meringankan terdakwa di antaranya, karena ada perdamaian dan penyesalan dari terdakwa sehingga menjatuhkan vonis ringan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Yurike Adriana Arif menuntut terdakwa enam bulan penjara.

Karena itu, jaksa perempuan itu memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Kasus yang menjerat IA bermula saat melakukan video call sex (VCS) dengan kekasihnya berinisial F. Saat itu korban sedang mandi.

Sementara, terdakwa merekam aktivitas itu secara diam-diam.

Video itu semula diklaim hanya untuk konsumsi pribadi. 

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pamekasan Belum Tetapkan Kuota Penerima BLT

Namun, video tak senonoh itu bocor dan menyebar di aplikasi WhatsApp.

Korban maupun IA sama-sama mengaku tidak menyebarkan video tersebut.

Mereka terkejut ketika konten pribadi itu menjadi konsumsi publik. 

Di tengah polemik tersebut, keduanya akhirnya memilih untuk berdamai dan tidak mau memperpanjang persoalan.

Kesepakatan damai tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam meringankan tuntutan jaksa terhadap terdakwa IA.

Sementara itu, Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan, kliennya menerima putusan tersebut.

Karena itu, pihak terdakwa tidak akan mengajukan banding jika JPU memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim.

”Klien kami sudah pasrah dengan konsekuensi hukum yang dihadapinya.

Dia menyadari kekeliruannya dan ingin menjalani hidup baru setelah ini,” tukas pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #TPKS #kejari