PAMEKASAN, RadarMadura.id – Seorang mahasiswa berinisial IA menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Selasa (8/7). Pemuda 18 tahun itu merupakan terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau pornografi.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. IA didakwa dengan dua pasal berbeda dalam sidang perkara yang digelar secara tertutup tersebut.
Pertama, Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Kedua, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi. Jika terdakwa terbukti melanggar pasal itu, maka diancam dengan pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa mengaku akan mengikuti seluruh proses persidangan untuk memastikan hak-haknya kliennya terpenuhi selama persidangan berlangsung. Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada IA.
”Kami ingin terdakwa bisa mendapat putusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Tugas kami hanya mendampingi, kami tidak membenarkan perbuatan pelaku,” ujar pengacara pro bono itu.
Lukman berharap perkara yang dihadapi kliennya bisa menjadi pembelajaran agar lebih bijak dalam berhubungan dengan siapa pun. Utamanya, dalam menjaga privasi dan etika komunikasi daring. Dia menilai bahwa perilaku asusila seperti yang dilakukan kliennya sangat mudah terjadi.
Sekadar informasi, kasus hukum yang membelit terdakwa IA bermula pada Juli 2024. Saat itu pelaku melakukan video call dengan pacarnya berinisial F. Saat itu korban hendak mandi dan ingin mematikan panggilan.
Namun, mahasiswa di salah satu kampus ternama yang ada di Kota Gerbang Salam tersebut memaksa korban untuk tetap merekam aktivitasnya dalam keadaan telanjang. Meski sempat menolak permintaan nakal tersebut, korban akhirnya luluh dan menuruti permintaan terdakwa.
Tanpa disadari, IA merekam aktivitas korban dengan keadaan bugil selama 15 menit. Masalah itu semakin pelik ketika salah seorang teman korban menunjukkan rekaman panggilan video tidak senonohnya beredar di aplikasi WhatsApp, Sabtu (25/3).
Video tersebut memperlihatkan korban sedang mandi dalam kondisi telanjang. Akibat penyebaran itu, korban mengalami trauma dan malu hingga melaporkan kasus tersebut ke polisi. Jika terbukti bersalah, maka IA harus menjalani masa mudanya di dalam penjara. Perkaranya akan dilanjutkan pada agenda pembuktian Selasa (15/7). (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti