PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ribuan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan tetap menjadi aparatur sipil negara (ASN) paro waktu.,
Tercatat sekitar 4.188 honorer di Kabupaten Pamekasan otomatis berstatus sebagai ASN paro waktu.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tengah mengupayakan agar para pegawai tersebut dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu. Namun, prioritas pengangkatan ditujukan bagi honorer yang masuk tahap I.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli menyampaikan bahwa proses pengangkatan menjadi ASN penuh waktu saat ini masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait kualifikasi yang dipersyaratkan.
”Bukan seleksi lagi istilahnya, tapi verifikasi. Apa saja kualifikasinya, kami masih menunggu kejelasan,” katanya Senin (1/7).
Dia menyebutkan, kualifikasi tersebut dimungkinkan mencakup faktor usia, masa kerja, nilai, dan aspek lainnya. Informasi awal menyebutkan, penataan status ASN tersebut dijadwalkan mulai Oktober tahun ini.
”Tidak ada istilah dirumahkan. Bagi yang tidak masuk peringkat tetap berstatus ASN paro waktu,” tegasnya.
Mustain menjelaskan, pengangkatan ASN penuh waktu dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN paro waktu yang belum lolos pada PPPK tahap I.
Proses ini juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
”Kami selesaikan tahap satu dulu. Besaran kuota bergantung kekuatan anggaran daerah setiap tahunnya,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM per 30 Juni 2025, jumlah ASN paro waktu tahap I mencapai 2.949 pegawai. Sementara di tahap II terdapat 1.239 pegawai yang terdiri atas formasi tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
”Kami masih menunggu petunjuk teknis dari BKN dan pusat. Nantinya, penentuan tetap mengacu pada sistem peringkat,” tambah Mustain.
Menurutnya, Pemkab Pamekasan juga berencana menyesuaikan pengangkatan ASN penuh waktu dengan jumlah pegawai yang pensiun tiap tahunnya. Namun, penentuan kualifikasi tetap menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Jumlah kuota ditentukan daerah, tetapi kualifikasi dan ketentuannya dari pusat,” ujarnya.
Salah satu pegawai honorer, Arifin, berharap seluruh pegawai yang diusulkan menjadi PPPK paro waktu dapat diangkat secara bertahap menjadi ASN penuh waktu. Dia juga memahami jika prioritas diberikan kepada pegawai kategori K2.
”Soal gaji, kami harap bisa disesuaikan dengan kemampuan daerah. Minimal setengah dari gaji ASN penuh waktu,” pungkasnya. (ay/dry)
Editor : Amin Basiri