PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sikap angkuh Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi di Pamekasan merembet ke beberapa aspek.
Mulai dari profesi pelaku sebagai aparatur sipil negara (ASN), hingga istri dari pria bertubuh gempal tersebut.
Polisi memastikan akan memeriksa istri dari Zainal Arifin terkait kasus penganiayaan tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin yang bersangkutan juga ikut terseret dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, penyidik berencana untuk memeriksa istri pelaku yang juga ikut terekam dalam video dugaan penganiayaan tersebut. Perwira menengah (Pamen) Polri itu berjanji menuntaskan kasus itu.
”Penyidik masih mendalami keterangan saksi apakah ada keterlibatan istri dari pelaku dalam kasus penganiayaan kurir JNT tersebut.
Kita tunggu perkembangannya seperti apa nanti,” tutur mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu.
Sekadar diketahui, dalam video viral yang menunjukkan penganiayaan terhadap Irwan, istri dari pelaku terlihat membiarkan suaminya memiting leher korban. Tidak ada satu pun orang di dalam video yang memedulikan jeritan sakit korban.
Selain itu, tersangka yang seorang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di Sampang itu juga terancam diberhentikan sebagai ASN.
Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (SDM) akan memproses sanksi yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. (afg/dry)
Editor : Amin Basiri