PAMEKASAN, RadarMadura.id – Target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun termasuk sektor pendapatan paling besar di Pamekasan. Buktinya, menembus angka Rp 13 miliar. Sementara realisasinya baru mencapai 60 persen.
Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Agus Setiawan mengatakan, perolehan pajak BPHTB berasal dari setiap transaksi penjualan beli tanah. Penarikan pajak sebesar 3,5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
”Hingga kemarin, realisasi pengumpulan transaksi pajak sudah sebanyak 1,067 objek pajak. Realisasinya 60 persen dari target atau Rp setara 7,8 miliar,” katanya.
Menurut Agus, pajak BHPTB merupakan target pajak yang bersifat pasif. Sebab, pajak diperoleh saat ada permohonan transaksi perolehan hak atas tanah.
”Kami tidak bisa memprediksi kenaikan pajak. Sebab, berbeda dengan target pajak yang lain. Kami harus menunggu transaksi dulu,” ulasnya.
Dijelaskan, target pajak tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2024 lalu. Yakni sebesar Rp 14,6 miliar.
Namun, target pajak diprediksi akan mengalami kenaikan saat perubahan anggaran keuangan (PAK) nanti. ”Saat PAK pastinya ada penyesuaian,” terangnya.
Anggota Komisi B DPRD Pamekasan Nadi Mulyadi mengingatkan dinas terkait untuk dapat merealisasikan pajak secara optimal.
Juga rutin melakukan evaluasi kinerja. Hal lain yang dilakukan adalah menggali sumber pendapatan yang lain.
”Realisasi dari sektor pajak masih banyak yang harus ditingkatkan, terutama pajak PBB PP yang masih rendah, itu salah satu yang akan kami evaluasi,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri