Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Remaja 17 Tahun Dipolisikan Usal Digerebek Warga di Kecamatan Pademawu

Amin Basiri • Jumat, 27 Juni 2025 | 14:08 WIB
ilustrasi penggerebekan renja usia 17 tahun di Kecamatan Pademawu Pamekasan
ilustrasi penggerebekan renja usia 17 tahun di Kecamatan Pademawu Pamekasan

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sepasang sejoli di bawah umur digerebek warga di Kecamatan Pademawu, Senin (23/6). Sebab, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri di sebuah rumah.

Ironisnya, pasangan yang dimabuk asmara itu masih di bawah umur. Mereka adalah MDK, 17, dan NPA, 13.

Perbuatan yang berawal dari suka sama suka tersebut harus berakhir di meja hijau. Sebab, AS yang merupakan orang tua NPA membawa kasus itu ke ranah hukum.

Ayah dari dara kelahiran Pamekasan itu tidak terima dengan perbuatan teman anaknya. Sehingga, melaporkan perkara itu ke Polres Pamekasan dengan dasar pencabulan anak di bawah umur.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengeklaim polisi telah mengamankan terduga pelaku usai menerima laporan dari pihak NPA.

”Benar yang bersangkutan sudah diamankan dan tengah diperiksa lebih lanjut terkait dengan dugaan pencabulan tersebut,” ujarnya.

Periwira dengan pangkat tiga balok emas itu menyatakan, kasus tindak asusila antara MDK dan NPA terjadi di rumah teman korban. Saat itu NPA menghubungi terduga pelaku untuk datang menemuinya.

Tak lama setelah itu, MDK tiba di rumah yang dimaksud dan langsung menuju kamar kosong dengan korban.

”Setelah melakukan hubungan terlarang sekitar 15 menit, pelaku dan korban keluar dari kamar. Namun, di depan rumah sudah banyak warga yang mengepung. Kemudian, keduanya diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan,” terangnya.

Menurut Sri, penyidik berupaya untuk mengungkap hubungan antara MDK dan NPA. Namun, jika terbukti melakukan pencabulan, terduga pelaku bisa terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (afg/jup)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #kasus #Pademawu