Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengacara Terdakwa Hadirkan Tokoh Ulama dan Calon PAW Kades Gugul Pamekasan

Amin Basiri • Jumat, 27 Juni 2025 | 13:56 WIB

PEMBUKTIAN: Terdakwa saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat di kantor PN Pamekasan kemarin.
PEMBUKTIAN: Terdakwa saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat di kantor PN Pamekasan kemarin.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat yang membelit lima panitia pengganti antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul kembali digelar kemarin (26/6). Pengacara terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan.

Dua saksi a decharge yang dihadirkan adalah tokoh ulama, yaitu Kiai Ihsan Ikhwani dan calon PAW Kades Gugul yakni Muslimin. Keduanya memberikan kesaksian terkait keterlibatan lima terdakwa dalam perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Ihsan Ikhwani menilai kasus tersebut sengaja diseret ke meja hukum. Menurut dia, dugaan pemalsuan surat tidak didasari dengan fakta. Sebab, berita skoring yang dibuat oleh terdakwa sesuai dengan peraturan bupati (perbup).

”Setelah saya mendengar informasi dari media bahwa lima panitia PAW Kades Gugul dilaporkan, saya langsung minta klarifikasi kepada mereka. Intinya, mereka menyatakan bahwa itu (pemalsuan surat, Red) tidak benar,” tuturnya.

Sementara itu, saksi Muslimin menyatakan bahwa proses PAW Kades Gugul sesuai dengan aturan. Bahkan, dia juga sempat masuk dalam tiga besar dalam pemilihan tersebut. Tapi, pada akhirnya tetap tidak berhasil meyakinkan warga untuk memilihnya.

Ribut Baidi selaku penasihat hukum terdakwa menjelaskan, dua saksi yang hadir ke persidangan telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sebab, keduanya terlibat langsung dalam proses PAW Kades Gugul.

”Kiai Ihsan Ikhwani merupakan tokoh ulama yang diundang dalam beberapa musyawarah PAW Kades Gugul.

Muslimin adalah calon yang mendengar dan melihat langsung bagaimana proses pemilihan tersebut,” ujar pengacara berkacamata itu.

Menurut Ribut, saksi membenarkan bahwa diadakan sosialisasi dalam proses pemilihan PAW Kades tersebut.

Selama ini tim hukum menepis tuduhan bahwa lima terdakwa itu tidak menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan tersebut.

Ribut juga menyinggung persoalan terkait perbup. Dikatakan, hal tersebut masuk dalam asas fiksi hukum karena aturan itu dibuat oleh pemerintah. Yakni, semua orang dianggap mengetahui hukum meski tidak semua memahaminya.

”Kalau panitia ditanya apakah pernah menyosialisasikan perbup, itu adalah pertanyaan yang keliru. Sebab, bukan ranahnya panitia. Itu ranahnya pemerintah daerah dan DPRD. Sesuatu yang tidak substansial tidak perlu ditanya,” tegasnya.

Ditegaskan, persoalan mengenai penghadangan terhadap salah satu calon tidak berkaitan dengan panitia PAW tersebut.

Menurut Ribut, salah satu tokoh bahkan diminta untuk menenangkan warga yang sempat tersulut emosi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto menilai bahwa keterangan saksi a decharge sesuai dengan fakta kejadian. Namun, dia menyoroti poin terkait perbup yang disampaikan salah satu saksi.

”Sebenarnya tidak ada yang bersinggungan antara kesaksian saksi yang kami hadirkan dengan saksi yang didatangkan pihak terdakwa.

Tetapi, ada saksi dari terdakwa yang mengaku bahwa hal itu sesuai perbup. Tetapi, tidak bisa memerinci saat ditanya lebih jauh terkait perbup,” urainya.

Karena itu, jaksa meragukan kesaksian dari saksi meringankan tersebut. Dikatakan, JPU tetap berpegang teguh terhadap saksi-saksi yang lebih awal dihadirkan institusinya dalam sidang perkara dengan nomor register 71/Pid.B/2025/PN Pmk tersebut. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#kades #sidang #pamekasan #paw