PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ke pemerintah desa belum tuntas.
Sebab, masih banyak SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang belum dicetak oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan.
Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir mengakui lembaganya belum menyelesaikan penerbitan SPPT. Khususnya, bagi wajib pajak di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean.
Dia berdalih masih menentukan nilai indikasi rata-rata (NIR). Penyusunan NIR bertujuan untuk mengetahui zona nilai tanah (ZNT) sebagai rujukan nilai jual objek pajak (NJOP) bagi 4.860 wajib pajak di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean.
Sahrul menyatakan, Penentuan NIR termasuk salah satu tahapan dalam menentukan NJOP. Penilaian dilakukan mulai awal Juni dengan mengambil sampel secara acak.
”Sampel yang diambil 100 objek. Sementara sisanya kami melakukan pendekatan ke kepala desa dalam penentuannya. Minimal harga yang mendekati,” ucapnya.
Dia menambahkan, penilaian NIR ditarget tuntas akhir bulan ini. Sebab, SPPT-nya harus sampai wajib pajak (WP) mulai Juli mendatang. ”Pendistribusiannya tidak boleh melewati Agustus,” paparnya. (ay/jup)
Editor : Amin Basiri