PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Gebyar Batik Pamekasan (GBP) 2022 belum menemui titik terang. Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus yang ditangani sejak tiga tahun lalu itu.
Kepastian penghentian penanganan perkara tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Senin (23/6). Dia menjelaskan bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus branding batik hasil perajin lokal itu.
Menurut Doni, gelar perkara di Polda Jawa Timur itu dilakukan setelah institusinya menerima hasil audit investigasi GBP dari Inspektorat Pamekasan. Yakni, dengan nomor audit 700.1.2.2/19/432.200/A/2025 yang terbit pada Senin (3/3).
”Demi untuk memberikan kepastian hukum, kami melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur dengan hasil atau putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi (tipikor),” terangnya.
Inspektur Inspektorat Pamekasan Ach. Faisol mengaku telah menuntaskan hasil audit investigasi yang diminta Polres Pamekasan. Namun, dia juga tidak memerinci hasil audit dengan alasan wewenang institusi kepolisian. ”Itu wewenang pihak kepolisian,” tukasnya.
Sekadar diketahui, biaya pelaksanaan GBP 2022 cukup fantastis. Pemkab Pamekasan diperkirakan menguras dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga Rp 1,5 miliar untuk merealisasikan kegiatan tersebut. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti