Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dandim 0826/Pamekasan Bakal Kroscek Satuan Tugas Surya, Oknum Pensiunan TNI terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 24 Juni 2025 | 16:25 WIB
TEGAS: Dandim 0826/Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan memimpin upacara di halaman Kodim 0826/Pamekasan, Rabu (19/6/2024). (KODIM 0826/PAMEKASAN)
TEGAS: Dandim 0826/Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan memimpin upacara di halaman Kodim 0826/Pamekasan, Rabu (19/6/2024). (KODIM 0826/PAMEKASAN)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penangkapan oknum pensiunan TNI bernama Surya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mendapat respons dari Kodim 0826/Pamekasan. Pria yang sudah ditetapkan tersangka itu belum diketahui asal satuan tugas sebelum pensiun.

Dandim 0826/Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait riwayat kerja tersangka narkotika itu. Namun, dia memastikan bahwa pelaku bukan bagian dari instansi yang saat ini dia pimpin.

”Saya bingung yang menyampaikan dia (Surya, Red) mantan anggota atau pensiunan TNI. Saya tidak pernah dengar yang namanya Surya kalau di Kodim 0826/Pamekasan. Saya tidak tahu kalau di matra TNI yang lain,” ujarnya.

Herik juga tidak bisa memastikan apakah yang bersangkutan pernah berdinas di institusi TNI lain. Dia juga berencana melakukan konferensi pers untuk meluruskan informasi tentang pelaku penyalah guna narkotika itu.

”Saya tidak tahu apakah dia (pelaku, Red) pernah bertugas di kesatuan TNI yang lain. Kemudian, pulang ke kampung halaman setelah pensiun,” tutur mantan Dandim 0414/Belitung. Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, itu.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menjelaskan, Surya ditangkap usai polisi melakukan pengembangan dalam kasus penyalahgunaan narkoba di area Pemakaman Raja Ronggosukowati pada Senin (2/6). Agus membenarkan bahwa pelaku berstatus sebagai bandar atau pengedar.

Karena itu, Surya terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Surya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan di rumahnya, Kelurahan Jungcangcang pada, Sabtu (14/6). Polisi juga mengamankan tiga pelaku lain. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#konferensi pers #penyalahgunaan narkoba #oknum #meluruskan #pensiunan tni #narkotika #Surya #satuan tugas