PAMEKASAN, RadarMadura.id – Status tersangka yang melekat pada Kepala Pasar (Kapas) Kolpajung Slamet Efendi nampaknya tidak akan banyak berdampak. Dia masih tetap dipertahankan dalam jabatannya tersebut.
Fendi terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pedagang bernama Kaderi. Kasus itu juga telah sampai kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman.
Saudi mengaku tidak ingin buru-buru dalam menyikapi persoalan hukum tersebut. Namun, dia tidak memungkiri bahwa Kapas Kolpajung Slamet Efendi akan terbebas dari sanksi administrasi sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
”Kasus penganiayaan ini yang saya tahu masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Dia (tersangka, Red) juga tidak ditahan. Kalaupun nanti kasusnya sudah inkrah, kemungkinan juga tidak ditahan lantaran bisa jadi tahanan kota,” ujarnya.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Kloang Tak Capai Target, Pemkab Pamekasan Terkendala Anggaran
Pria berkacamata itu menjelaskan, sanksi terhadap Fendi bisa saja diberlakukan jika yang bersangkutan ditahan. Sebab, penahanan tersebut akan berdampak terhadap absensi kerja sebagai ASN. Sehingga, harus dilakukan penggantian jabatan.
Kaderi sempat meminta pemecatan terhadap Kapas Kolpajung Slamet Efendi. Pria yang sehari-hari berjualan mi ayam itu meminta Pemkab Pamekasan mengambil sikap tegas dalam persoalan ini. Sehingga, bisa menjadi contoh bagi pejabat lain.
Muhammad Taufik selaku penasihat hukum Kaderi mengatakan, kasus tipiring itu akan disidangkan dengan hakim tunggal. Hakim juga akan menghadirkan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan untuk mengulas permasalahan hukum tersebut.
Baca Juga: Kades Pandan Janji Kembalikan Uang Cicilan Sambungan Air PDAM, Warga Milih Gunakan Sumber Lokal
”Saya selaku pengacara korban sudah menerima informasi mengenai penetapan tersangka. Sementara, jadwal sidang biasanya langsung dikasih tahu ke penyidik. Saya akan menanyakan terkait jadwalnya ke penyidik,” pungkasnya. (afg/dry)
Editor : Hendriyanto