Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dispendikbud Pamekasan Siapkan 17 Ribu Kursi Siswa SD

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:45 WIB
MONITORING: Kepala Dispendikbud Pamekasan Mohammad Alwi didampingi Kabid Pembinaan SD Taufik Hidayat meninjau KBM di SDN Jungcangcang 1, November 2024. (NURUL UNTUK JPRM)
MONITORING: Kepala Dispendikbud Pamekasan Mohammad Alwi didampingi Kabid Pembinaan SD Taufik Hidayat meninjau KBM di SDN Jungcangcang 1, November 2024. (NURUL UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sistem penerimaan murid baru (SPMB) segera dimulai. Momen ini menjadi waktu yang sangat penting bagi anak usia sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan.

Sosialisasi mengenai penerimaan peserta didik baru kian digencarkan. Orang tua maupun calon siswa juga diharapkan aktif dalam mencari informasi mengenai tahapan SPMB agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran.

Jika terlambat mendaftar akan berakibat fatal. Siswa tidak bisa mendaftar di sekolah tertentu. Sebab, kuota untuk SPMB telah ditentukan. Khusus siswa sekolah dasar, jumlah peserta didik dibatasi 17.248 orang.

Kabid Pembinaan SD Dispendikbud Pamekasan Taufik Hidayat mengungkapkan, belasan ribu siswa itu akan diterima di 477 SD negeri dan swasta. Jumlah kuota penerimaan siswa baru di setiap sekolah tidak sama.

”Karena, harus disesuaikan dengan daya tampung masing-masing,” ungkap Taufik.

Berdasarkan ketentuan, terdapat tiga jalur penerimaan siswa tingkat SD. Pertama, sistem domisili yang bisa digunakan oleh masyarakat yang berdomisili di Kota Gerbang Salam. Kuota penerimaan sistem ini sejumlah 80 persen.

Kedua, jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah serta penyandang disabilitas yang masih mampu untuk mengikuti pembelajaran secara normal. Kuota yang tersedia sebesar 15 persen.

Ketiga, jalur mutasi yang diperuntukkan bagi calon murid baru yang domisili berdasarkan perpindahan tugas orang tua atau wali siswa. Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 5 persen untuk sistem ini. (afg/luq)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mutasi #penerimaan siswa baru #sd #domisili #Tiga Jalur #sekolah dasar #spmb #afirmasi #murid baru #Dispendikbud Pamekasan